Tanggamus: jarilampung.com— kepala Pekon Terbaya, Luruskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sejahtera Bersama Pekon terbaya Kecamatan ,Kota Agung , Kabupaten Tanggamus, Mardatu Aspar , memberikan klarifikasi langsung atas pemberitaan yang beredar terkait pengelolaan anggaran dan unit usaha Agen Brilink BUMDes. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
”Keterangan tersebut disampaikan langsung di lokasi Gerai Brilink Dibelakang kantor PLN Kota agung, BUMDes Pekon Terbaya, Selasa, 12′ MEI 2026, saat Mardatu Aspar diwawancarai awak media di lapangan, Sewa Gerai Agen Brilink sebesar Rp 8.000.000
Delapan Juta rupiah untuk Sewa Satu tahun
Mardatu menegaskan bahwa dana Rp 8.000.000
Delapan juta merupakan biaya sewa lahan/Kios untuk jangka waktu satu tahun, bukan dana tanpa kejelasan peruntukan.
“Uang Rp 8.000.000
juta itu adalah sewa lahan dan kandang selama satu tahun,” ujarnya.
Ia menambah kan Dana Sebesar 70 juta penyertaan Modal pengembangan usaha Agen Brilink kini sudah mencapai ratusan juta rupiah, Tak hanya itu bumdes sejahtera Bersama juga membudidayakan Ikan sistem bioplog jenis nila DLL, Termasuk sembako dan sebagai nya, bumdes sejahtera bersama memilik badan hukum yang sah bukan dari pekon melainkan dari kementrian.
Mardatu Aspar Menurutnya, penggunaan dana tersebut disesuaikan dengan kebutuhan awal unit usaha Agen Brilink dan dapat dibuktikan secara faktual di lapangan, iya mengatakan informasi yang menyebut Bumdes sejahtera bersama Pekon Terbaya, Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan tegas nya (Tomi)







