Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kurang dari 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tubaba Bersama Polsek Tumijajar Amankan Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com—
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar Amankan seorang Kakek Tiri melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kepada cucu tirinya sendiri yang terjadi di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berkat kesigapan Personil Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar, Dalam waktu kurang dari 1 X 24 Jam tersangka telah berhasil di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Adapun identitas Tersangka yang ditangkap berinisial SR (56) Warga Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan Korban berinisial DN (12) Warga Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba,” Jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H.

Baca Juga :  Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kejadian bermula, lanjut terang AKP Juherdi, pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya (Tersangka).

“Berbekal informasi yang di peroleh dari korban, pamannya pun berusaha menanyakan kejadian itu kepada tersangka akan tetapi tersangka justru marah dan menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada korban, karena paman korban merasa tersangka tidak jujur akhirnya dirinya menceritakannya kepada aparatur desa setempat, dan kemudian paman korban disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Lalu Paman bersama ibu dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat,” Jelasnya. Kamis (05/03/26)

Baca Juga :  Tujuh orang Pengedar dan Pemakai Ganja Ditangkap disebuah Lapo Tuak di Tulang Bawang Barat

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penangkapan kepada tersangka di rumahnya di Desa Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan, setelah di interogasi tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Lalu tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 10 Tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim. (*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung

DAERAH

Terjunkan Babinsa, Danramil 03/Ngadirojo Berharap Vaksinasi Berjalan Lancar Dan Terapkan Protekes

DAERAH

Gapoktan Sumber Rejeki Kecamatan Abung Selatan Sukses Panen Bawang Merah

Bandar Lampung

HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

DAERAH

Mengenal Bang Iky Content Creator dan Founder IKYS STORE

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Tersita Barang Bukti dan Pengejaran Sampai Jawa Tengah

DAERAH

Sekolah Garuda Siap Hadir di Lampung Selatan, Wamen Dikti: Jembatan Anak Daerah ke Universitas Dunia

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu