Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 24 Februari 2025 - 08:38 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Kembali Berhasil Ungkap Kasus Curat

Tubaba: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 Sekira Pukul 03.00 WIB, di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang diamankan Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini yakni seorang laki-laki berinisial ZH (18), berprofesi Mahasiswa, warga Tiyuh Tirta Kencana, Kec.Tulang Bawang Tengah, sedangkan korbannya adalah seorang laki-laki berinisial DHS (24), berprofesi Wiraswasta Warga Tiyuh Marga Kencana Kec.Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 Lembar Surat Berharga STNK dan BPKB, 1 unit R2 Honda GL PRO warna Merah, 1 unit R2 Honda warna orange tanpa No Pol AS, Dengan rangka sepedah motor yang sudah diganti, yang merupakan barang hasil kejahatan, berikut barang bukti juga berhasil diamankan.

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-04/TKT Sosialisasikan Pembentukan Kampung Pancasila di Wilayah

“Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30 wib anggota Tim tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang di duga pelaku yang diamankan oleh masyarakat karena diduga melakukan pencurian sepeda motor, kemudian tim tekab mendatangi TKP di Tiyuh Margo Kencono, Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada saat diinterogasi Pelaku mengakui telah melakukan Tidak Pidana curanmor tsb, kemudian dibawa ke Polres Tubaba guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, ucap Kasat Reskrim, Iptu Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Minggu (23/02/2025).

Baca Juga :  Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tulang Bawang Barat Monitoring SPBU

“Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Masyarakat telah Cepat Melaporkan adanya kecurigaan terhadap diduga Pelaku curanmor, sehingga Kami respon cepat melakukan tindakan kepolisian dan himbauan kepada Masyarakat Tubaba Segera melaporkan bilamana ada kejadian kriminalitas Ke Polres Tulang Bawang Barat tegas” Kasat Reskrim.

Iptu Tosira menambahkan, pelaku curanmor yang ditangkap Tekab 308 Presisi saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. *(A)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sidokkes Polres Tubaba Patroli Pelayanan Kesehatan Keliling ke Jajaran Polsek

DAERAH

Dukung Percepatan Vaksinasi, Babinsa Dan Babinkamtibmas Dampingi Petugas Kesehatan Gelar Vaksinasi

DAERAH

Pemkab Lambar Upaya Meningkatkan Dunia Perkopian Berkerjasama dengan MKKS

DAERAH

Sertu Suryo Laksanakan Penerapan PPKM di Grosir Lotte Mart

DAERAH

Pemerintah Kampung Bedarou Indah Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2025 kepada 15 KPM

Bandar Lampung

Jam Komandan, Dandim 0410/KBL Tekankan Netralitas TNI Serta Hindari Narkoba

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Program Mantra

Bandar Lampung

Lampung Siapkan Atlet Domino ke Nasional Lewat Kejurprov ORADO 2026