Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:45 WIB

Lagi Asik Nyabu 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Kawasan Rumah Makan Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Kelurahan Punggawan

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus

“Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lambar Kembali Dapatkan WTP dari BPK Perwakilan provinsi Lampung

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih di Gereja Pantekosta

DAERAH

Pemkab Tubaba Adakan Rapat Bersama Kepala Bappeda kota Semarang Melalui Zoom Meeting

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

DAERAH

Pj Bupati Firsada Tinjau Lokasi Banjir Akibat Hujan Deras

DAERAH

Kepedulian Babinsa Kepada Siswa SD Saat Menerima Vaksinasi

DAERAH

Humanis Dan Santun, Babinsa Himbau Warga Agar Selalu Pakai Masker

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Ikuti Istigosah Kubra Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1444 H