Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:45 WIB

Lagi Asik Nyabu 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Sertijab Dandim 0410/KBL Dari Kolonel Inf Romas Herlandes Kepada Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Kepala DPMD Tubaba Sambut Baik Niat SMSI Bermitra ke Seluruh Tiyuh

“Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum

DAERAH

Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Tahap Pertama Hampir Selesai

DAERAH

Pelantikan Peratin di Kecamatan Way Tenong dan Sumber Jaya

DAERAH

Pj Ketua PKK Tubaba Peringati HKG PKK ke 52 dan Hari Kartini ke 145

DAERAH

Begini Cara Serda Teguh Dalam Menerapkan Prokes Pada Pelaksanaan PTM di Sekolah

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02 TBS Hiasi Jembatan Sungai Kampung Pancasila Dengan Warna Merah Putih

DAERAH

Pantau Jalannya Pemilu Serentak 2024, M. Firsada Kunjungi TPS

Bandar Lampung

Drs.M.Firsada.M.Si Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Penjabat Bupati Pringsewu