Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 11 Maret 2023 - 21:45 WIB

Lagi Asik Nyabu 2 Pria Asal Tulang Bawang Tengah Disergap Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, membawa paksa dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H menuturkan, dua pria asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah ini yang disergap itu berinisial WR (43) dan DR (29).

Penyergapan dua pria asal Tulang Bawang Tengah itu bermula adanya laporan dari warga bahwa ada masyarakat yang sering menggunakan narkoba di sebuah bengkel.

Baca Juga :  Babinsa Aktif Beri Himbauan Prokes dan PPKM di Pasar Tradisional

Mendapat laporan itu, Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.30 wib di Kecamatan Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat, Sabtu (11/3/2023).

Kasat menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa (satu) buah tabung kaca pirex yang terdapat kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok/sekop shabu, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang terdapat sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dan1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) yang terpasang 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Nukman Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Setelah dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik tersangka,” terang Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Sinergitas Babinsa Gandekan Laksanakan Komsos Dengan Linmas Dan Satpol PP

DAERAH

Keliling Pasar, Babinsa Berikan Himbauan Penerapan Prokes

DAERAH

Bersama Sembilan Kepala Tiyuh Camat Tulang Bawang Udik Meeting zoom Hut Tubaba

DAERAH

Pemkab Lambar Membuka Pendidikan Pelatihan PASKIBRA

DAERAH

Kepala Tiyuh Mercu Buana Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Silaturrahmi dan pembinaan pegawai Kepala Puskesmas dan Kasubbag TU

DAERAH

Resmikan Pasar Tematik Parosil Minta Dukungan Infrastruktur Kepada Pemerintah Provinsi

DAERAH

Polres Tubaba Ajak Masyarakat Tak Ragu Lapor Melalui Call Center 110, Siap Layani Masyarakat