Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:24 WIB

Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria di Natar Bakal Berurusan Dengan Penegak Hukum

 

Gambar ilustrasi

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Suprihatin warga Desa Tanjung Sari akan melaporkan Sangidun warga Dusun Cisarua Desa Muara Putih Kecamatan Natar dan Ngadianto, suami nya ke Pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pasalnya Sangidun adalah orang yang nenikahkan Ngadianto yang merupakan suami sahnya dengan wanita lain tanpa sepengetahuan nya.

Hal tersebut disampaikan Riduan S.H, dari Kantor Hukum MH2 selaku kuasa hukum Suprihatin kepada media ini rabu, (16-04-2025).

“Iya hari ini, saudari Suprihatin telah mendatangi kantor Hukum MH2 dan memberikan kuasa kepada kita untuk selanjutnya akan melaporkan Oknum warga dusun Cisarua Desa muara Putih bernama Sangidun yang diduga menikahkan suaminya tampa dasar yang kuat, yaitu tampa surat keterangan kematian atau surat keterangan cerai dari lembaga yang berwenang. Dan kita mempertanyakan kapasitas Sangidun dalam sebagai penghulu yang nenikahkan suami klien kami”. Jelas Riduan S.H.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Tubaba Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2023

“Selain itu kita juga akan melaporkan Ngadianto selaku suami klien kami berkaitan dengan undang-undang perkawinan”. Tambah nya.

Sebelumnya didapat keterangan dari Sangidun bahwa dirinya mengaku telah menikahkan Ngadianto bersama seorang wanita yang diperkirakan pada bulan april 2024 atas paksaan dari Ngadianto dan Suparman selaku RT yang juga merupakan kakak dari Ngadianto.

“Iya mas, pada waktu itu kalau ga salah bulan april 2024 saya menikahkan Ngadianto dengan seorang perempuan. Saya memang tahu kalau Ngadianto memang telah memiiki istri sah. Tapi saya dipaksa menikahkan Ngadianto karena saya dipaksa oleh Pak RT Parman dan Ngadianto, alasanya pada saat itu orang tua Ngadianto yang sedang sakit minta ngadianto supaya menikah lagi. Saya sempat menolak karena saya bukan lagi Kaum (pembantu PPN), tapi karena dipaksa kakak ber adik tersebut akhirnya saya nikahkan meskipun Ngadianto tidak ada surat keterangan kematian istri sahnya maupun surat keterangan cerai dari pengadilan” Jelas Sangidun.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan

Ngadianto yang dimintai tanggapan nya selasa 15 april 2025, tidak banyak komentar.

“Maaf mas kalau saya ga tahan pusing urusan yang begini ini, nanti saya akan koordinasikan dulu dengan pangacara saya, nanti apa pendapat pengacara saya”. Jelas Ngadianto. ( TIM)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kemendagri Launching Layanan Digital Keuangan Daerah

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Event Benchrest and Metalic Silhouette Competition 2022

Bandar Lampung

Pererat Sinergitas Dengan Wartawan, Kasdim 0410/KBL Silaturahmi di Kantor PWI Lampung

DAERAH

“CRAZY RICH KALTENG H. ABDUL RASYID DUKUNG PENUH H. HENDRA LESMANA & H. BUDIMAN DI PILKADA LAMANDAU 2024”

DAERAH

Tingkatkan Kedisiplinan ASN dan THLS di Pemkab Lampung Barat, Wabup Mad Hasnurin Lakukan Sidak di 10 Instansi

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan razia balap liar, Amankan 10 unit Kendaraan

DAERAH

Lantik DPC IWAPI Pringsewu, Bunda Reny, Wujudkan UMKM Wanita Berbasis Digital dan Kearifan Lokal

DAERAH

Bacagub Hanan Silaturahmi Ke KTNA Lampung Tengah