Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 16 April 2025 - 18:24 WIB

Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria di Natar Bakal Berurusan Dengan Penegak Hukum

 

Gambar ilustrasi

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Suprihatin warga Desa Tanjung Sari akan melaporkan Sangidun warga Dusun Cisarua Desa Muara Putih Kecamatan Natar dan Ngadianto, suami nya ke Pihak kepolisian dalam waktu dekat. Pasalnya Sangidun adalah orang yang nenikahkan Ngadianto yang merupakan suami sahnya dengan wanita lain tanpa sepengetahuan nya.

Hal tersebut disampaikan Riduan S.H, dari Kantor Hukum MH2 selaku kuasa hukum Suprihatin kepada media ini rabu, (16-04-2025).

“Iya hari ini, saudari Suprihatin telah mendatangi kantor Hukum MH2 dan memberikan kuasa kepada kita untuk selanjutnya akan melaporkan Oknum warga dusun Cisarua Desa muara Putih bernama Sangidun yang diduga menikahkan suaminya tampa dasar yang kuat, yaitu tampa surat keterangan kematian atau surat keterangan cerai dari lembaga yang berwenang. Dan kita mempertanyakan kapasitas Sangidun dalam sebagai penghulu yang nenikahkan suami klien kami”. Jelas Riduan S.H.

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Telah di Buka KPU Lamsel, Mulai Hari ini Sampai Dengan 29 Agustus 2024

“Selain itu kita juga akan melaporkan Ngadianto selaku suami klien kami berkaitan dengan undang-undang perkawinan”. Tambah nya.

Sebelumnya didapat keterangan dari Sangidun bahwa dirinya mengaku telah menikahkan Ngadianto bersama seorang wanita yang diperkirakan pada bulan april 2024 atas paksaan dari Ngadianto dan Suparman selaku RT yang juga merupakan kakak dari Ngadianto.

“Iya mas, pada waktu itu kalau ga salah bulan april 2024 saya menikahkan Ngadianto dengan seorang perempuan. Saya memang tahu kalau Ngadianto memang telah memiiki istri sah. Tapi saya dipaksa menikahkan Ngadianto karena saya dipaksa oleh Pak RT Parman dan Ngadianto, alasanya pada saat itu orang tua Ngadianto yang sedang sakit minta ngadianto supaya menikah lagi. Saya sempat menolak karena saya bukan lagi Kaum (pembantu PPN), tapi karena dipaksa kakak ber adik tersebut akhirnya saya nikahkan meskipun Ngadianto tidak ada surat keterangan kematian istri sahnya maupun surat keterangan cerai dari pengadilan” Jelas Sangidun.

Baca Juga :  MPLS, Sat Narkoba Polres Tubaba Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Ngadianto yang dimintai tanggapan nya selasa 15 april 2025, tidak banyak komentar.

“Maaf mas kalau saya ga tahan pusing urusan yang begini ini, nanti saya akan koordinasikan dulu dengan pangacara saya, nanti apa pendapat pengacara saya”. Jelas Ngadianto. ( TIM)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Anggota DPR RI Komisi X Kunjungan Kerja : Semarak Budaya di Kab.Lampung Selatan

DAERAH

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

DAERAH

Diduga Tidak Melalui Tender PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti

DAERAH

Polisi Ungkap Kronologi Residivis Curas Edarkan Upal di Banjar Agung

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama FKPPI 11.35 Surakarta Bagikan Takjil Buka Puasa

Bandar Lampung

Jaksa Bambang Irawan Masuk 3 Besar Nominasi Adhyaksa Awards 2025 Kategori Jaksa Inovatif Dalam Penegakan Hukum

DAERAH

Disnakkeswan Kab Tubaba Pantau Kesehatan Hewan Qurban

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Kebun