Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 31 Januari 2023 - 00:38 WIB

Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Tubaba: Jarilampung.com–
Merasa dikhianati cintanya, AD (42) melaporkan Istrinya YL (32) ke polisi karena ketahuan menikah lagi.AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang melaporkan istrinya YL ke Polres Tulang Bawang Barat.

YL menikah dengan laki-laki lain MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang suami syah yang bernama AD ( 40)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengatakan, pelapor yang merupakan suami sah mendatangi Mapolres Tulang Bawang Barat, Sabtu (14/11/2022). Dia melaporkan sang istri karena mengkhianati cintanya dengan menikah dengan laki-laki lain.

“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).

Baca Juga :  Pj Bupati Lampung Barat Pastikan Persiapan Penerimaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Tersangka YL melangsungkan pernikahan yang ke 3 tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yg pertama serta membuat surat pernyataan di atas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda. Padahal dianya telah terikat perkawinan syah dengan Korban AD ( 40) sejak tahun 2020.(perkawinan ke 2 )

Polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah akta nikah a.n. saudara AD dan saudari YL dan 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor,” jelasnya.

Baca Juga :  KEJATI Lampung Dalami Laporan DPP KAMPUD Atas Dugaan Korupsi Bansos Rp. 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

Lanjut Kasat “Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib saudari YL datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim yang menetapkan status saksi YL menjadi tersangka. Pukul 14.00 telah dilakukan pemeriksaan YL sebagai tersangka selanjutnya dilakukan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.*(humas_tubaba)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Serbuan Vaksinasi Koramil 410-06/Kedaton Menyasar Pesantren Ma’had Al Qurroli Tahfidhi Qur’an

DAERAH

Diberitakan Arogan dan Melakukan Intimidasi Terhadap Awak Media, Ini Penjelasan Kades Pampang Tangguk Jaya

Bandar Lampung

Hari ke-8 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas Polres Tubaba Berikan Puluhan Tilang Teguran ke Pelanggar

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Rutinkan Olahraga Bersama Setiap Sabtu

DAERAH

LSM TRINUSA Tubaba Jalin Sinergitas Dengan APH

DAERAH

Kapten Arh Hadi Pimpin Karya Bakti Pengecoran Jalan

DAERAH

TP-PKK Lambar Mengadakan Lomba Kader PKK Tingkat Kelurahan

DAERAH

Pria Asal Lampung Timur Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tuba