Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 11 September 2021 - 14:47 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, IRT di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (30), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

IRT tersebut ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkotika berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/09/2021).

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Jebres Bantu Evakuasi Jenazah Yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa potongan plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Capain Vaksinasi Tinggi Koramil Dan Polsek Ngadirojo Tetap Gelar Pendisiplinan Prokes

“Saat petugas kami tiba disana, awalnya menangkap pembeli berinisial TH, lalu menangkap IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkotika. Selain itu petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sosok Yuliansyah Fotografer dan Videografer Asal Samarinda

DAERAH

Wujud Empati Babinsa Kepatihan Wetan Laksanakan Takziah Serta Berikan Himbauan Prokes di Wilayah Binaan

DAERAH

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polisi Ringkus Dua Pemuda di Tubaba

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pam dan Pos Yan Ketupat Krakatau 2023, Pastikan kesiapan Personilnya

DAERAH

Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

DAERAH

Babinsa Beji Bersama Warga Perbaiki Jalan Desa, Ini Tujuannya

DAERAH

Respon Cepat, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Evakuasi Mobil Terbalik di Jalan Poros Murni Jaya

DAERAH

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye di Kelurahan Daya Murni