Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 11 September 2021 - 14:47 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, IRT di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (30), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

IRT tersebut ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkotika berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/09/2021).

Baca Juga :  Beri Kuliah Umum di UNY, Puan Bahas Drakor ‘Squid Game

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa potongan plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Di Tengah Hujan, Puan Tanam Padi dan Semangati Petani Milenial

“Saat petugas kami tiba disana, awalnya menangkap pembeli berinisial TH, lalu menangkap IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkotika. Selain itu petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pascabentrok Berdarah, Yantoni Dorong Tim Gugas Segera Memulai Pengukuran Ulang Lahan PT HIM

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tinjau Rencana Lokasi TMMD Di Wilayah Pesisir Pantai Panjang Utara

DAERAH

Pj Bupati Lambar Dorong Peran Aktif NU dalam Membangun Kemajuan Umat.

DAERAH

Smelter ACL Belum Tersentuh Penyelidikan Korupsi Timah oleh Kejagung

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TBU Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk SMKN 6 Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pastikan Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Berjalan Aman, TNI-Polri di Bandar Lampung Patroli Bersama

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Ucapkan Selamat Kepada Tiga Pejabat Eselon II Yang Baru di Lantik