Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 11 September 2021 - 14:47 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, IRT di Bujuk Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (30), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

IRT tersebut ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap IRT ini merupakan pengembangan dari penangkapan pembeli narkotika berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/09/2021).

Baca Juga :  Polres Tubaba Amankan Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPT dan Pelantikan Kepala Tiyuh Terpilih

Lanjut AKP Anton, dari tangan IRT tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa potongan plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, wadah bekas salep kulit warna merah, dan dompet kecil berwarna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap seorang IRT yang nyambi menjadi bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa ada seorang IRT yang menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Keliling Desa, Batituud Bersama Petugas Kesehatan Himbau Disiplin Dalam Menjaga Protes

“Saat petugas kami tiba disana, awalnya menangkap pembeli berinisial TH, lalu menangkap IRT pemilik rumah yang nyambi jadi bandar narkotika. Selain itu petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dua Oknum Pejabat Bea Cukai Dumai Diduga Lecehkan Wartawan

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas Tidak Masuki Jalur Tol Terpeka dan Jalan Non Tol Jalinteng

DAERAH

Bahas Permasalahan Yang Viral Konflik Satwa Liar Dan Kelangkaan Gas LPG Parosil Lakukan Rakor Forkopimda

DAERAH

Saling Memaafkan, Kasus Kekerasan Guru dan Murid di Tubaba Berakhir Damai

DAERAH

Jaga Kamtibmas di Libur Panjang, Sat Samapta Polres Tubaba dan Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Patroli KRYD Gabungan

Bandar Lampung

Gotong Royong Warga dan Babinsa Kedaton di ‘Jumat Bersih’, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bebas Banjir

Bandar Lampung

Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Polres Tubaba Hadiri Pelepasan Pendistribusian Bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024