Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Nelayan Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang Bandar Narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

“Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

Baca Juga :  Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2023 M /1445 Hijriah

Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Cek Kestabilan Harga Sembako, Babinsa Sudiroprajan Sambangi Pedagang Dan Pengunjung Pasar Gede Solo

“Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Ke BPJS dan Rumah Sakit

DAERAH

Siap Amankan Pilkada, Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

DAERAH

Jalin Kebersamaan, Keluarga Besar TP Sriwijaya Gelar Buka Bersama

DAERAH

Serka Sugiyanto : Komsos Langkah Jitu Dekatkan Diri Dengan Warga

DAERAH

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya

DAERAH

Jelang Nataru, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau Tahun 2022

DAERAH

Berikut Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang Terkait Beredarnya Video Yang Viral di Medsos

DAERAH

Tulus Ikhlas, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Sembako Kepada Petugas Kebersihan Lingkungan