Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Nelayan Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang Bandar Narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

“Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

Baca Juga :  Usai Dilantik Sebagai Bupati, Novriwan Jaya Ikuti Retret di Akmil Magelang

Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  SMSI Kab Tubaba Menggelar Rakor Pembahasaan Program Kerja 2022

“Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Covid-19 Meningkat, TNI-POLRI Surakarta Gelar Apel Gabungan Dilanjutkan Penyemprotan Disinfektan

DAERAH

Malam Hari Pun Anggota Koramil 24/Puhpelem Tetap Berikan Himbauan Penggunaan Masker

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Optimalkan Pelayanan Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Sosialisasikan Liga Santri Piala KASAD Tahun 2022

DAERAH

Pj.Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2023

Bandar Lampung

Danbrigif 4 Marinir/BS Ajak Insan Pers Berkolaborasi

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas TNI-POLRI , KOREM 043/Gatam Gelar Acara Rapim TNI-POLRI th 2023 di Provinsi Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Presiden Joko Widodo.