Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Nelayan Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang Bandar Narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

“Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

Baca Juga :  Usai Apel Pagi, Pemkab Tubaba Gelar Jumat Bersih

Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa

“Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kontraktor Pembangunan RKB SMPN 45 Bandar Lampung Dinilai Abaikan Keselamatan Pekerja dan Terkesan Tertutup

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Binluh Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

Bandar Lampung

FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

DAERAH

Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Segera Menindaklanjuti Perusahaan Tanpa Izin

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 78

DAERAH

Jajaran Pemkab Lambar Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Bintang Mas

Bandar Lampung

Andi Surya: Kampanye di Kampus, Tempat Strategis Para Caleg Transfer Ide dan Gagasan