Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:25 WIB

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Nelayan Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Seorang Bandar Narkotika berinisial YN (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi nelayan ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas.

“Senin sore petugas kami berhasil menangkap seorang nelayan yang nyambi sebagai bandar narkotika. Bandar narkotika tersebut ditangkap oleh petugas kami tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (26/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, 6 bungkus plastik klip berisi serbuk extacy dengan berat bruto 5,18 gram, dan timbangan digital warna silver.

Baca Juga :  Bupati Lambar Resmikan GSG Bung Karno di Pekon Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya

Selain itu, juga turut disita empat buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Buka Gerakan Tubaba Berkurban, Bupati Novriwan Apresiasi Kerjasama Semua Pihak

“Saat petugas kami tiba dilokasi dan dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan. Disana berhasil ditangkap seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah serta turut disita BB berupa narkotika dan timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Muhamad Aliyudin (Bolo) Fotografer dan Videografer asal Bandung

DAERAH

9 Anggota Dewan Positif Covid, DPR Kembali Terapkan Sistem WFH Mulai Hari Ini

DAERAH

Jelang Buka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil di Panti Asuhan

DAERAH

DPC SPRI Kab Tubaba Gelar Buka Puasa Bersama

Bandar Lampung

TNI Sinergi Dengan Pemda Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Potensi Bencana

DAERAH

Pj Bupati Firsada Pimpin Apel Besar Peringati Hari Pramuka ke-62

DAERAH

Buka Pelatihan Penulisan Khotbah Jumat, Novriwan Jaya Minta Materi Penyampaian Khotbah Diatur

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL : Pilihan Boleh Berbeda, Kita Tetap Bersaudara