Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial FR(15).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial FAY (25), Warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/146/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda. Lampung,Tanggal 22 Juli 2024
“Pelaku FAY diamankan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 08.00 WIB saat berada di Tugu Naga bersama Korban” kata Iptu H Tosira Kamis, (24/7/2024).
Kronologis kejadian pada Korban FR (15), Pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 20:00 korban meminta tolong kepada pelaku FAY meminta antar menemui saudara di Panaragan namun tidak ada orang dirumahnya,kemudian Korban meminta diantar Pulang kembali kepada Pelaku
Namun Pelaku mengajak korban untuk bermain ke arah taman pulung kencana, setelah itu Pelaku mengajak korban ke salah satu Penginapan di pulung kencana dengan alasan sudah larut malam, Selanjutnya Pelaku membujuk Rayu Korban sehingga terjadi perbuatan Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAY sebagai tersangka,” Pungkasnya.
Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Persetubuhan dengan Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*(A)