Home / DAERAH / Lampung Barat

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:47 WIB

Parosil Sebut Program 5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM Fondasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pendidikan di Lambar

Lambar: jarilampung.com— Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menetapkan Program Peningkatan Mutu (PM) Pendidikan yang terintegrasi melalui 5 Aksi PM dan 4 Komitmen PM.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Barat Nomor 800/214 L01/2026 ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, program 5 aksi PM dan 4 Komitmen tersebut selain sebagai pedoman pelaksanaan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh satuan pendidikan, juga merupakan fondasi untuk ningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah, khususnya Lampung Barat.

“Program ini salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lampung Barat sesuai dengan visi dan misi saya bersama pak Mad Hasnurin (wakil bupati),” kata kepala daerah dua periode tersebut, Kamis 29 Januari 2026.

Dengan ditetapkannya program 5 aksi PM dan 4 komitmen PM ini, Pakcik sapaan akrabnya bagi Parosil Mabsus berharap, dapat membentuk siswa yang unggul, berdaya saing dan berkarakter baik.

Parosil Mabsus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di bawah kepemimpinan dirinya bersama wakil Bupati Mad Hasnurin akan terus berupaya memperioritaskan mutu pendidikan, karena pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman yang sangat cepat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati Kunjungi Warga Korban Angin Puting Beliung

Sementara kepala Disdikbud Kabupaten Lampung Barat Tati Sulastri menjelaskan, Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan resmi sekaligus komitmen kolektif dalam membangun budaya mutu pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di Lampung Barat.

“Dalam surat edaran itu, ruang lingkup pengaturan meliputi penerapan 5 Aksi Peningkatan Mutu Pendidikan, pelaksanaan 4 Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan, serta penandatanganan dan pelaksanaan fakta integritas oleh kepala satuan pendidikan. Lima aksi tersebut meliputi Penampilan, yang menekankan pembentukan budaya sikap, etika, kedisiplinan, dan keteladanan seluruh warga sekolah,” ujarnya.

Selanjutnya Profesionalisme, yang berfokus pada peningkatan kompetensi, integritas, serta kinerja pendidik dan tenaga kependidikan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

Aksi berikutnya adalah Pelayanan, yakni penyediaan layanan pendidikan yang ramah, adil, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, terdapat aksi Prestasi yang diarahkan pada pengembangan potensi akademik dan nonakademik peserta didik secara berkelanjutan sesuai minat dan bakat.

Kemudian aksi Publikasi menekankan pentingnya pendokumentasian, diseminasi, serta keterbukaan informasi terhadap praktik baik dan capaian pendidikan yang telah diraih sekolah.

Baca Juga :  Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Cek Kesehatan Rutin Personil Polres dan Polsek Jajaran

Dalam pelaksanaannya, kelima aksi tersebut harus dijalankan secara terpadu dengan 4 Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu Ramah Anak, Ramah Lingkungan, Ramah Budaya, dan Ramah Bencana.

Komitmen Ramah Anak bertujuan menjamin perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak anak di lingkungan sekolah, sedangkan Ramah Lingkungan menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Ramah Budaya diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai budaya lokal, kearifan lokal, dan jati diri daerah, serta Ramah Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan.

Tati juga menegaskan, setiap kepala satuan pendidikan wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen moral dan profesional dalam menjalankan 5 Aksi dan 4 Komitmen PM.

Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan menyusun dan melaksanakan Program Prioritas dan Tindak Kerja (PPTK) serta mengintegrasikan Program PM ke dalam RKAS, termasuk pemanfaatan Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Ke depan pihaknya akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.(*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika di Menggala Kota, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

DAERAH

Jalan Sehat Kapolres Bersama Seluruh Personel Polres Tubaba

DAERAH

Fraksi PKB Sentil OPD Lampung Selatan yang Dinilai “Offside”, Minta Bupati Lakukan Evaluasi

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Menghadiri Acara STBM Melalui Zoom Meeting

DAERAH

Bupati Lambar Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Bedah Rumah Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Keputusan DPP Partai Golkar Wajib Dipatuhi Oleh Seluruh Kader Partai Golkar

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas Tidak Masuki Jalur Tol Terpeka dan Jalan Non Tol Jalinteng