Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 September 2021 - 16:32 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Amankan Kegiatan Tulang Bawang Barat Art Festival Ke-8

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pj Bupati Nukman Hadiri Rapat HLM dan Capacity Building TPID Provinsi Lampung

Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Lampung Utara Serahkan Alsintan Kepada Kelompok Tani

DAERAH

Danramil Apresiasi Antusias Dan Keberanian Siswa-Siswi Ikuti Vaksin Covid-19

DAERAH

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

DAERAH

DPRD Tubaba Gelar Hearing Lanjutan, Yantoni: Lahan pada HGU 81 PT HIM di Alam Gaib

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Tim Medis Tracing Keluarga Pasien Covid-19

DAERAH

Calon Anggota Polri TA 2023 Memasuki Tes Rikmin Awal di Polres Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Pantau Kegiatan TMMD, Dansatgas Apresiasi Seorang Warga Penyandang Difabel

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers