Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 September 2021 - 16:32 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga :  Asisten II Bersama Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian Akbar

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Berikan Semangat, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Anak-Anak Terima Vaksin

Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kecamatan Pagar Dewa Adakan Musrenbang Tahun 2022

DAERAH

Tanamkan Kedisiplinan dan Kebersamaan, Babinsa Kelurahan Banjarsari Latihkan PBB Pada Siswa Siswi SMP

DAERAH

Mengenal Jeezall Sutradara film dan Content Creator asal Tasikmalaya

DAERAH

Plh Kapolres Tubaba Bersilaturahmi Ke Politeknik Tunas Palapa dan Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah Tunas Palapa

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

DAERAH

Tim Audit Irwasda Polda Lampung Kunjungi Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Buka Asistensi Penyusunan LPPD 2023, Sekda Tegaskan Kualitas dan Akurasi Informasi Harus Jadi Fokus Utama

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad 2022