Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 September 2021 - 16:32 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Rakor Persiapan Revisi RTRW

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  FBM Dituntut Jaksa 3 Tahun, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Chiefy Seorang Video Director dan Enterpreneur

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Terima Audiensi Bapas Kelas II Kotabumi, Tandatangani Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bandar Lampung

GELIAT GOTONG ROYONG TNI DAN WARGA PINANG JAYA MEWUJUDKAN HUNIAN LAYAK DAN AIR BERSIH

DAERAH

Wakili Danramil, Pelda Rohmat Hadiri Musyawarah Antar Desa Dalam Penetapan Pendirian BUMDes

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Tanjung Karang

DAERAH

Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya.??.

Bandar Lampung

BPN RI Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Dijadwalkan Kembali