Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 September 2021 - 16:32 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

“Senin siang, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga :  Apel Tiga Pilar Bukti Nyata Kesiapan TNI, Polri Dan Pemkot Dalam Menjaga Kamtibmas Di Bandar Lampung

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Buka Rembuk Sunting, M. Firsada : "Angka Prevalensi Stunting di Tubaba Berangsur Menurun"

Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi Dampak Gempa, Puan: Pemerintah Harus Sigap Tanggap Darurat

DAERAH

Ajak Masyarakat dan Kader Tak Panik Varian Omicron, DPP PDIP Yakini Jokowi -Maruf Lakukan Langkah Terbaik Atasi Pandemi

DAERAH

Cegah Bullying, Kapolres Tubaba dan PJU Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

DAERAH

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 04/Jebres Turun Ke Pasar Tradisional Cek Harga Sembako

DAERAH

PTUN Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pemkab Waykanan

Bandar Lampung

Tekan Maraknya Aksi Geng Motor, TNI dan Polri Imbau Para Remaja Untuk Tidak Ikut-ikutan Terlibat

DAERAH

Polres Tubaba: Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M

DAERAH

Pj Bupati Nukman Imbau Masyarakat Lambar Jangan Rusak Tradisi Budaya Nenek Moyang