Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:17 WIB

Pasutri Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus Penyalahguna Narkotika jenis shabu di kediamannya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Jumat (31/01/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, Uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000,1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Ada Apa Serka Giminanto Sambangi Toko Batik Merak Legi Laweyan, Ini Jawabannya

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  Cegah Stunting Sejak Dini Demi Wujudkan Tubaba Zero Stunting

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. *(S)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan camat TBU Cek Debit air sungai Way Kiri di Tiyuh Gedung Ratu

DAERAH

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Bandar Lampung

Thomas Americo : Pelantikan Kepala SMAN/SMKN/SLB Diharapkan Kwalitas Pendidikan di seluruh Wilayah Lampung Semakin Merata

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan di Jalintim Bujuk Agung, AKP Suhardo: Tiga Orang Luka Berat

Bandar Lampung

Dugaan Mesum 2 Oknum Dosen ITERA, DPP KAMPUD Minta Kemendikbudristek Beri Sanksi Tegas

DAERAH

Sinergitas Anggota Koramil Dan Polsek Dampingi Vaksinasi Siswa Sekolah Dasar

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Pindah Satuan Dua Personel Bintara

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi di Titik Rawan Kemacetan Serta Membantu Kelancaran Masyarakat Beraktivitas