Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:17 WIB

Pasutri Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus Penyalahguna Narkotika jenis shabu di kediamannya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Jumat (31/01/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, Uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000,1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Bersama Tim Gugus Tugas Tingkat Kelurahan Bilabong Jaya Laksanakan Patroli

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  M. Firsada Membuka Seminar Digitalisasi Masjid dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. *(S)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Jusman Fauzan Content Creator Asal Kolaka

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Bagikan Beras Kepada Masyarakat Kec Suoh dan Bandar Negeri

DAERAH

Bupati Tubaba Umar Ahmad Tinjau Persiapan Peresmian Pasar Moderen Pulung Kencana 

DAERAH

ANGGOTA POLRES TUBABA LAKSANAKAN SWAB ANTIGEN

DAERAH

Status Debitur KUR, AN Sugeng, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo Ajukan Banding Ke AXA Mandiri

DAERAH

Dukung Penuh Perencanaan Pembangunan Daerah Kapolres Tubaba Hadiri Pembukaan Musrenbang RPJMD 2025–2029

DAERAH

Kasus Omicron Kian Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk

DAERAH

Ketua FPII Lamsel Minta APH Tindak Tegas Pelaku Kekerasan