Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 31 Januari 2025 - 19:17 WIB

Pasutri Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang menjadi pengedar sekaligus Penyalahguna Narkotika jenis shabu di kediamannya di tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira jam 01.30 WIB.

“Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri Warga Tiyuh Indraloka jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Jumat (31/01/2025).

“Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, Uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp. 200.000,1 (satu) unit handphone merk OPPO V12 warna biru, 1 (satu) buah tas tangan warna merah, 1 (satu) buah botol plastik bekas,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Serma Sujiyanto Berikan Latihan Dasar Kepemimpinan Kepada Siswa SMK Muhammadiyah 5 Surakarta

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Pasutri SR dan AF berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga Tempat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga :  Kemendagri Melakukan Evaluasi Kinerja Triwulan l PJ.Bupati Lambar

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas.

“Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. *(S)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bubapi Lambar Mengapresiasi Kinerja Kapolres Setempat

DAERAH

Apa Yang Ada Dipikiran Ayah Ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Advetorial

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan MoU Program Pembentukan Perda Tahun 2022

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Pekalongan, TEC; Bacagub Hanan Terpilih Jalan-jalan Mulus dan Ekonomi Bagus

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Polres Setempat Melakukan Sidak

DAERAH

Diantar Pihak Keluarga, Rahmat Seorang Wartawan Resmi Daftarkan diri Nyalon Kades di Desa Negara Kemakmuran

Bandar Lampung

Tertunda 2 Jam, Riswan Toni Kecewa Layanan Pelabuhan Merak-Bakauheni, YLKI Lampung Minta Evaluasi Kinerja ASDP

DAERAH

Tanggamus Di Landa Gempa Magrib 5.5 SR, Polres Gerak Cepat Pantau Lokasi Tempat Kejadian