Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB

Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan Diringkus Polisi

Jari Lampung.com– Tulang Bawang:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (13/07/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang pulang ke rumahnya di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JI (32), berprofesi nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (14/07/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2749 NBK, milik korban Adi Rustandi (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu.

Baca Juga :  Ketua JPKP Kab Tubaba Akan Sampaikan Keluhan Pasutri Ke Dinsos

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Senin (22/03/2021), pukul 22.00 WIB, di depan rumah saksi Ainun yang berada di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

Saat itu korban datang ke rumah saksi pukul 20.00 WIB, untuk memperbaiki aquarium. Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi sudah tidak ada lagi.

“Korban berusaha mencari dan memberitahukan kepada teman-temannya, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Informasi yang didapat bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Kuala Mesuji dan saat pelaku pulang ke rumahnya petugas kami langsung menangkap pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelantikan Kepala Desa Lampura Hasil Pilkades Serentak Tahun 2023

DAERAH

Audiensi ketua perbakin Tulang Bawang Barat ke Polres Tulang Bawang Barat, ini Tujuannya ?

DAERAH

Startup Lokal Luncurkan FIND, Super App Yang Hubungkan Masyarakat Untuk Mencari Bantuan dengan Masyarakat Lain

Bandar Lampung

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Mafia Tanah oleh Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Bersama Komponen Masyarakat Gelar Do’a Bersama Agar NKRI Dijauhkan Dari Bencana Alam

Bandar Lampung

Jum’at Peduli, Kodim 0410/KBL Bagikan Nasi Kotak dan Terapkan Prokes di Masjid Nurul Huda Gedong Air

Bandar Lampung

Peduli Kelestarian Alam, Kodim 0410/KBL Tanam Ratusan Bibit Pohon di Taman Kehati

DAERAH

Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif, Babinsa Kepatihan Kulon Rutin Sambangi Wilayah Binaan