Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB

Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan Diringkus Polisi

Jari Lampung.com– Tulang Bawang:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (13/07/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang pulang ke rumahnya di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JI (32), berprofesi nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (14/07/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2749 NBK, milik korban Adi Rustandi (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kejari Tulang Bawang di Kab Tubaba

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Senin (22/03/2021), pukul 22.00 WIB, di depan rumah saksi Ainun yang berada di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

Saat itu korban datang ke rumah saksi pukul 20.00 WIB, untuk memperbaiki aquarium. Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi sudah tidak ada lagi.

“Korban berusaha mencari dan memberitahukan kepada teman-temannya, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  Babinsa Serda Susilo Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Terduga Pencuri Uang di Kotak Amal

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Informasi yang didapat bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Kuala Mesuji dan saat pelaku pulang ke rumahnya petugas kami langsung menangkap pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Gabung Upacara Hari Lahir Pancasila Di Lapangan Ende NTT secara Virtual

DAERAH

Tingkatkan Kecintaan kepada Bangsa dan Negara, Tubaba Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

DAERAH

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba ajak seluruh Wartawan tetap Solid

DAERAH

Puan: Indonesia ‘Leading’ dalam Isu Perempuan di IPU ke-144

DAERAH

Polres Kab Tubaba Segera Menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi

DAERAH

Mengenal Rombeng Influencer Asal Jakarta

DAERAH

PENGADAAN NASI KOTAK DAN SNACK KOTAK 2024 BAGIAN UMUM SETDAKAB DIDUGA DIKERJAKAN OLEH KABAG KESRA

DAERAH

Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Karta Raharja Ini Ditangkap Polisi