Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:45 WIB

Pelaku Curanmor di Rawa Jitu Selatan Diringkus Polisi

Jari Lampung.com– Tulang Bawang:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (13/07/2021), pukul 19.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang pulang ke rumahnya di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

“Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JI (32), berprofesi nelayan, warga Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (14/07/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2749 NBK, milik korban Adi Rustandi (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kampung Gedung Karya Jitu.

Baca Juga :  Lepas Personel Purna Tugas, Dandim 0410/KBL : Terimakasih Atas Pengabdian

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Senin (22/03/2021), pukul 22.00 WIB, di depan rumah saksi Ainun yang berada di Jalan Durian, Kampung Gedung Karya Jitu.

Saat itu korban datang ke rumah saksi pukul 20.00 WIB, untuk memperbaiki aquarium. Ketika hendak pulang pukul 22.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman depan rumah saksi sudah tidak ada lagi.

“Korban berusaha mencari dan memberitahukan kepada teman-temannya, namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Hadiri Pemakaman Ronggur L.Tobing Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kesra

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Informasi yang didapat bahwa pelaku melarikan diri ke daerah Kuala Mesuji dan saat pelaku pulang ke rumahnya petugas kami langsung menangkap pelaku.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dari Istana untuk Rakyat, Bupati Egi Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden

DAERAH

Hebat! Federasi Panjat Tebing Indonesia Tubaba Raih Emas dan Perunggu di Ajang MOCC!

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi , Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Anggota Linmas

DAERAH

Polres Kab Tuba Tangkap Pemuda Nyambi Jadi Bandar Narkotika

Bandar Lampung

PD AMPG Provinsi Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus GK Wilayah Lampung Periode 2026-2030

DAERAH

Bupati Lambar Melantik 177 Anggota Lembaga Himpun Pemekonan

DAERAH

Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Terima Audensi Gubernur Se-Sulawesi Bahas Keuangan Daerah dan Pembangunan Regional

Agama

PWI Lampung Kunjungi Makam Solfian Akhmad dan HM Harun Muda Indrajaya