Home / DAERAH

Senin, 6 Mei 2024 - 19:25 WIB

Pelaku Curas Asal Tumijajar ,Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Nasib sial menimpa Ahmad Murdiono (18) warga tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ia ditangkap warga. Lantaran pria berusia 18 tahun tersebut nekat merampas sepeda motor honda beat milik korban an.Devi Ratna sari.

Di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (5/05/2024) Namun, saat penangkapan, salah satu pelaku lainnya berhasil kabur, yakni D, 20, yang berhasil kabur.

Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku merupakan warga tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar.

Saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024), Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.

Baca Juga :  Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan

“Benar, salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh masa saat ini sudah berada di Rutan Polsek Lambu Kibang sedangkan rekan pelaku satu orang berhasil kabur,” ujarnya.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tiyuh marga jaya indah menuju tiyuh Gilang Tunggal Makarta sesampainya korban di terowongan Tiyuh Gilang Makarta pelaku Ahmad Murdiono dan pelaku doni memepet korban kemudian tersangka doni mencabut kunci motor korban lalu mengeluarkan Senpi ( Pistol) lalu tersangka doni mendorong korban kemudian korban turun dari motor lalu tersangka doni mengeluarkan pisau.

Lebih lanjut Kata Kapolsek Setelah itu tersangka doni mengambil motor korban Jenis honda beat warna silver dengan No Pol. BE 2995 QF No Ka. MH1JM9126PK944679 No SIN : JM91E2942481 setelah diambil tersangka doni dan tersangka Ahmad Murdiono lari kearah Menggala namun tersangka Ahmad Murdiono Jatuh dan kabur mengendari motor kearah terowongan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dan tertangkap oleh masa, tersangka tersebut mengalami luka luka.

Baca Juga :  Pertemuan Bupati Lambar Dengan Dosen FKIP Unila

Setelah mendapat Laporan dari masyarakat anggota piket jaga polsek Lambu Kibang menuju Tkp dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Kemudian personil Polsek Lambu Kibang Membawa pelaku Ke puskesmas Kibang budi jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. “Diancam hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek.*(A)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cepat Tanggap Prajurit TNI dan Warga Bantu Evakuasi Korban Laka Lantas

DAERAH

Menko Perekonomian RI dan Gubernur Lampung Menghadiri ARB Panen Perdana Padi Gogo

DAERAH

Blusukan Ke Pasar Gedhe Solo, Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Bersama Security Awasi PPKM Dan Berikan Himbauan Prokes

DAERAH

Dengarkan Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Ini Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

DAERAH

Pelantikan Kepala Kampung Hasil Pilkakam Serentak 2021

Bandar Lampung

Kolonel Faisol Izuddin Pimpin Acara Korp Raport Penerimaan Perwira Baru Di Satuan Kodim 0410/KBL

DAERAH

Serap Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Lampung Gelar Juma’t Curhat di Menggala

DAERAH

Menyikapi Berita dan Informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024