Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Presiden RI Pantau Langsung Penyaluran BLT Minyak goreng

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Musibah Kebakaran

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dua Prajurit Pindah Satuan, Dandim 0728/Wonogiri Pimpin Upacara Pelepasan

DAERAH

Terkait Mutasi Guru yang Tidak Sesuai Mekanisme Mendapat Perhatian dari Komisi IV DPRD Lampung Selatan

DAERAH

Program PTSL Desa Pemanggilan Diduga Bahan Bancakan Kades, BPD, Kadus dan RT

DAERAH

Warga Tiyuh Bujung Dewa Diberikan Vaksinasi Gratis

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otda ke -27

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL, Prioritaskan Keselamatan Bersama

DAERAH

Dukung Program Ketahanan Pangan Babinsa Dan Warga Turun Ke Sawah Tanam Padi

DAERAH

Jelang Tahun Baru Imlek 2574, Babinsa Sudiroprajan Intensifkan Komsos Di Klenteng Tien Kok Sie