Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Serahkan Senjata Api Ilegal ke Mapolres Tubaba

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Rico Rivaldi: Hasil Aksi Damai,Menunggu Proses DPRD Hearing dan Berikan Rekom Permintaan Audit Ke APIP dan APH

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Utara Hadiri Wisuda Universitas Muhammadiyah Kotabumi

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pandeyan Dampingi Pelajar Terima Vaksin

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Kelurahan Sukamenanti

DAERAH

Dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2024, Sat Intelkam Polres Tubaba Menerima Penyerahan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan

DAERAH

Kapolres Tubaba Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

DAERAH

Gelar Komsos Dengan Pemilik Toko Baju Matahari, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha

DAERAH

Tampil di Forum Bergengsi APUDSI, Bupati Egi Paparkan Strategi Desa Wisata Berkelanjutan Lampung Selatan

DAERAH

Sepransyah Kepala Tiyuh Lesung Bakti Terpilih Resmi Telah di Lantik