Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
RS, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur hingga korbannya hamil akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang., Senin (10/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku RS (23), warga Tiyuh Indra Loka I Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H.

Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Cegah Penyalah Gunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja, Danramil 410-01/Panjang Bina Fisik Remaja di Kecamatan Panjang

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 way kenanga mencari keadilan.

“Dari pengakuan korban, ia disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong di beralamat di Tiyuh Indra loka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, sekira pukul 22.00 Wib.” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, Selasa (11/7/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, saat korban menceritakan masalahnya ke orang tuanya korban di paksa di setubuhi oleh terlapor dan setelah itu korban di antar pulang kerumahnya dan setelah dua bulan korban hamil dan terlapor di mintai tanggung jawab tetapi sampai korban melahirkan terlapor tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti. “Tak terima, orang tua korban melaporkan ke polisi,” terangnya.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Hadiri Acara Perayaan Dharmasanti Trisuci Waisak 2566 BE/2022

Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.*(humas_tubaba)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jelang Kedatangan Presiden RI, Dandim 0410/KBL Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Cek Kesiapan Pengamanan di Pasar Pasir Gintung

DAERAH

SMP Bina Desa Tulang Bawang Tengah Adakan parade Kreatifitas Siswa

DAERAH

Penyaluran BLT-DD Tiyuh Gunung Timbul Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian di Kelurahan Kota Bumi Tengah

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Acara Pembukaan Pekan Olahraga (PORKAB) Tubaba Ke 1

DAERAH

Babinsa Kelurahan Bumi Terus Bagikan Masker Dan Edukasi Prokes Kepada Warga

Agama

Peringatan Nuzulul Quran, Puan: Selalu Relevan Jadi Sumber Moral dan Inspirasi

DAERAH

DPW Lambar Dukung Target Pemerintah Pusat Tekan Angka Stunting