Home / DAERAH / Surakarta

Minggu, 22 Mei 2022 - 17:16 WIB

Babinsa Kelurahan Bumi Terus Bagikan Masker Dan Edukasi Prokes Kepada Warga

Jarilampung.com-Surakarta : Babinsa Kelurahan Bumi Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serda Agus dan Koptu Viktor melaksanakan kegiatan himbauan Prokes kepada masyarakat umum serta memberikan edukasi bertempat di Jln Latar Ireng Rt 04/02 Kelurahan Bumi kecamatan Laweyan, Minggu (22/05/2022)

Serda Agus mengatakan dirinya menghimbau dan mengedukasi masyarakat guna tegaknya PPKM dan penerapan protokol kesehatan di wilayah binaan.

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Gelar Final Sepak Bola dalam rangka seleksi Liga Santri PSSI Piala KASAD.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker.walaupun pemerintah telah melonggarkan dalam pemakaian
masker namun kami tetap menghimbau agar masyarakat tetap mengunakan masker ketika berada di luar rumah untuk mengurangi penyebaran dan peningkatan covid 19.”tegasnya.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Dimas Bagus Wicaksono Travel Content Creator asal Lampung

“Selain membagikan masker kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prokes antara lain cuci tangan dengan sabun , mengguna handsanitizer,Tidak berkerumun serta mengurangi aktifitas diluar rumah.”pungkas Serda Agus sembari melanjutkan kegiatan.

(Arda 72)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana Hibah Umroh, Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tingkatkan Status Laporan Ke Penyelidikan

DAERAH

Ingatkan Warga Pentingnya Penerapan Protkes, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Batuwarno Turun Ke Pasar

Bandar Lampung

Bacagub Hanan Silaturahmi Dikediaman Tokoh NU Drs. H. Dimiyati Amin

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Warga Tumpah Ruah,Bazar Murah HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Lamsel Ludes dalam Hitungan Jam

DAERAH

Jessica dan Diki dinobatkan sebagai Mulei & Menganai  Tubaba 2024

Bandar Lampung

Stand Kodim 0410/KBL Mencuri Perhatian Pengunjung Jadi Fenomenal

Agama

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Berkah, Berikut Lokasinya