Jarilampung.com-Metro:
Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, oleh Wakil Ketua DPRD Metro Basuki.
Sosialisasi Perda ini dilakukan di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, dengan dihadiri anggota Linmas Kecamatan, Senin (09/08/2021)
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Metro mengatakan, pentingnya silaturahmi dalam wujud sosialisasi, karena agar para penegak hukum di masyarakat dapat tepat sasaran.
“Pentingnya kita menjaga silaturahmi, disini ada Wakil Ketua DPRD Metro, tentunya dapat menampung aspirasi dari para bapak-bapak Linmas sekalian, agar apa yang diharapkan dan direalisasikan seperti seragam dinas baru,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Basuki mengatakan, bahwa fungsi DPRD selain penganggaran juga untuk pengawasan, terutama yang berkaitan dengan hal-hal pengawasan Peraturan Daerah.
“Perda inisiatif dewan, di tahun 2017 disahkan bersama dan Perda ini tidak asing diingatan kita. Perda ini sudah lama dilaksanakan. Semua Perda harus dikuasai karena sebagai penegak, dan saya minta Linmas membantu kinerja para Pol-PP,” katanya.
Lanjutnya, Qomaru menegaskan terkait segala aturan harus ditegakkan. Baik itu Peraturan Pemerintah yang terdiri dari Perpres Pergub, dan Perda-perda lainnya.
“Perda-perda ini ada tata laksananya dan harus dikenalkan, guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah ada aturan. Sebelum kita menindak seseorang atau kelompok, kita harus tahu dulu Perdanya,” ujarnya. (red)
Sumber : Harian satelit.com