Home / DAERAH / Lampung Barat

Rabu, 6 Desember 2023 - 13:09 WIB

Pemkab Lambar Menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungli

Lambar: jarilampung.com–
Menjelang pelaksanan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat setempat menggelar sosialisasi sapu bersih Pungutan Liar (Pungli). Menghadirkan pemateri dari Polres Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, bertempat di Lamban Pancasila Kecamatan Balik Bukit, Rabu (6/11/2023).

Kegiatan bertajuk “Membangun Budaya Anti Pungutan Liar Dalam Rangka Meningkatkan Integritas Aparatur Dan Kualitas Pelayanan Publik Menuju Lampung Barat Hebat dan Sejahtera” dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama. Dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh peratin dan camat se-Kabupaten Lampung Barat.

Dalam sampaiannya, sekda Lampung Barat mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi kita semua demi kemajuan Kabupaten Lampung Barat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata dia.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Wonogiri Dampingi Pelaksanaan Vaksin Boster Kepada Warga

Pasalnya, dikatakan pak Adi (sapaan akrabnya) seperti diketahui pungutan liar atau pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu, perlu adanya sinergiritas dari berbagai pihak terkait.

“Karena itu, sosialisasi seperti ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas, karena pada prinsipnya praktek pungutan liar bukan hanya perlu ditindak tetapi yang lebih utama adalah pencegahan,” ucapnya.

Dikatakannya, sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Untuk itu, strategi pencegahan pungutan liar sangat diperlukan, agar bahaya pungutuan liar dapat ditanggulangi.

“Dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, sejauh ini pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan Presiden Nomor: 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli dan instruksi menteri dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan Pemerintahan d
Daerah,” sebutnya.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Terima Kunjungan Kepala Bank Mandiri Liwa

Dalam kesempatan itu, Adi Utama beberkan capaian yang telah raih Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam pemberantasan dan pencegahan pungutan liar.

Antaranya, membentuk unit pemberantasan pungutan liar sebagai bentuk komitmen sinergitas antara Pemerintah Daerah, kepolisian resor dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang diketuai langsung oleh kepala kepolisian resor Lampung Barat.

“Yang memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP KPK Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 lalu dengan nilai 96%,” terangnya.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk ke depannya bersama-sama membangun Lampung Barat dengan mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat. (A)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

80 Warga Kampung Bawang Latak Mendapatkan Vaksinasi Dari Komandan Kodim 0426 Tulang Bawang

DAERAH

Prajurit Kodim Wonogiri Latihan Menembak Triwulan III

DAERAH

Perana Putera Buka Forum Perangkat Daerah RKPD Tubaba Tahun 2026

Bandar Lampung

Diduga Dikondisikan Plt Kadis PUTR Kota Metro, DPP KAMPUD Minta BPK RI Audit Ratusan Paket Proyek Tahun 2025

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Usia 6 Sampai 11 Tahun

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02/TBS Ikuti Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan Kemiling

DAERAH

Advokasi SPRI Kab Tubaba Akan Laporkan Panitia Pokmas Tiyuh Sido Makmur ke APH

DAERAH

Pemerintahan kota Metro Sosialisasikan Perda NO 9 Tahun 2017 tentang, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan