Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG : jarilampung.com–—– Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pj. Sekda Bayana Lantik 28 Pejabat Fungsional

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bacagub Hanan Silaturahmi Dikediaman Tokoh NU Drs. H. Dimiyati Amin

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita ini 60 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

DAERAH

Letkol Inf Rivan Pimpin Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana

DAERAH

Real Count Sementara KPU, Gerindra Dominasi DPRD Lamsel dengan 9 Kursi, Disusul PDIP 8 Kursi

DAERAH

TP-PKK Kabupaten Lampung Barat Bagikan 400 Takjil Kepada Pengguna Jalan

DAERAH

Warga Tubaba Meminta kepada pihak CV Bangun Karya Sakti Hentikan Pekerjaan Sementara

DAERAH

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye

DAERAH

Wujudkan Pam Swakarsa Mandiri, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Satkamling