Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG : jarilampung.com–—– Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Polres Tubaba Dengar Aspirasi Masyarakat

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Parosil Lakukan Doa Tolak Bala Bersama Masyarakat BNS Terkait Isu Konflik Antara Manusia dan Harimau

DAERAH

Kapolres Perdana Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Polres Tulang Bawang Barat Dan Polsek Jajaran

DAERAH

Ketua Dekranasda Lambar Menghadiri Pameran Kerajinan Nusantara

DAERAH

Puan Sampaikan Harapan dan Tantangan Panglima TNI ke Depan

DAERAH

Jamda II RX-King Lampung Resmi Dibuka, Wabup Syaiful: Keselamatan Harus di Atas Kecepatan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Gelar Gaktibplin, Lakukan Pemeriksaan HP Personel

DAERAH

LSM PRL Minta APH Menyeret MH yang Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu Anggota DPRD Lamsel

DAERAH

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat