Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG : jarilampung.com–—– Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Prioritaskan Kemanusiaan, Parosil Mabsus Imbau Warga Lambar Tahun Baru dengan Kesederhanaan

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Perdagangan Sambut Baik Lokasi Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita ini 95 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Defenitif, Afrizal Ketua DPW Persadin dan Syarifudin Direktur LBH Persadin NTB

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringati HUT ke 31

DAERAH

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1447 H / 2025 Di Masjid Al Ikhlas Polres Tubaba

Agama

Kunjungi Panti Asuhan, Dandim 0410/KBL Ajak Do’a Bersama Agar NKRI di Jauhkan Dari Musibah

Bandar Lampung

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Jalin Silahturahmi ke Kantor SMSI Lampung

DAERAH

Sigap..!! Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah Warga

DAERAH

Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini

DAERAH

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Tubaba Beri Arahan dan Penekanan Pada Personil