Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Disiplin Kerja dan Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG : jarilampung.com–—– Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Sambangi Pasar Tradisional, Serka M Nasirin Laksanakan Pengawasan Penerapan PPKM Level 2

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Lambar Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP di Kelurahan Way Mengaku

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Mulai Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri 2025

DAERAH

Pengukuhan Pimpinan PDM dan Pengurus PDA kab Lambar Periode 2022-2027

DAERAH

Gerakan Pangan Murah: Warga Serbu Lapangan Korpri, Dompet Aman Belanja Nyaman

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Mengucapkan Selamat Hari Lahirnya Pancasila

DAERAH

Rumah Sakit Baru Siap Dibangun di Kalianda, Bupati Egi Dorong Pelibatan Tenaga Kerja Lokal

Bandar Lampung

PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

DAERAH

Mengenal Wahyudi, Videografer Asal Pontianak

DAERAH

Gerak Cepat, Babinsa Sondakan Dampingi PMI Sambangi Warga Yang Terkena Musibah