Home / Bandar Lampung / DAERAH

Kamis, 5 September 2024 - 18:35 WIB

PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

Lampung: jarilampung.com–
Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. (5/9/2024).

Ketua Umum DPN PERSADIN. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Dirinya memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan *sengketa proses pilkada* ke BAWASLU.

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalukan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

Baca Juga :  DPP KAMPUD dan PT. Bukit Asam Salurkan Bantuan Kaki Palsu Korban Lakalantas Rel Kereta Api

*AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI :*

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu *kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain*. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

Baca Juga :  Ketua SMSI Kab Tubaba Sayangkan Kejadian Na'as Yang Menimpa Kepala SDN 04 Karta

*SARAN PENYELESAIAN:*

– Penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

– Contoh penyelesaian Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, Yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam Penyelesaiannya.

*KATA KUNCINYA :* Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan BAWASLU yang membuat keputusan secara mandiri.

Semoga Bermanfaat Untuk Demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi.
Dr. (C). KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Ketua Umum DPN PERSADIN. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Muktamar NU Ke-34 di UIN Lampung

DAERAH

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Sekda Tubaba Siapkan Sistem Baru Penugasan Kepala Sekolah

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Berhasil Amankan Tersangka Penipuan dan Atau Penggelapan

Bandar Lampung

Polda Lampung, FKUB Provinsi Lampung menyikapi Bom bunuh diri Bandung

DAERAH

Ini Pesan Kapolres Tulang Bawang Kepada Para Pengelola SPBU

DAERAH

Merasa Namanya di Catut Ada Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

DAERAH

Pemkab Lambar dan Pihak Perbankan Sepakati Dana CSR Untuk Dukung Program Tata Daerah

DAERAH

Kapolres Tubaba Ajak Ulama Bersinergi Jaga Kamtibmas