Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 16 Oktober 2022 - 07:58 WIB

Pemuda Asal Muara Sungkai Kab. Lampung Utara Ditangkap Polisi Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat , Polda Lampung, di pinggir Jalan Peladangan Tiyuh Tunas Asri Kec Tulang Bawang Tengah, Kab Tulang Bawang Barat, Minggu (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, warga Desa Karang mulyo Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, minggu (16/10/2022).

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Serahkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Bersama Isteri Hadiri Undangan Pernikahan Putri ke Dua Sertu Suparmin

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Humas_tubaba)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hentikan Pengendara Tak Bermasker, Ini Yang Dilakukan Personil Koramil 24/Puhpelem

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Kelurahan Karangasem Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Pembinaan Pada Linmas

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan, Satu Orang Alami Luka Berat

DAERAH

TAF Masuk 110 KEN 2024, M.Firsada : Tubaba Akan Jadi Panggung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

Bandar Lampung

Cegah Klaster Baru Covid 19, Dandim 0410/KBL Bersama Forkopimda dan Tim Yustisi Lakukan Patroli

Bandar Lampung

Jaga Kebugaran, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama di PTPN 7

DAERAH

Rumah Warga di Menggala Selatan Diduga Markas Narkotika: 3 Pria Diamankan, Polisi

DAERAH

Koramil Dan Polsek Purwantoro Pastikan Kenaikan Sabuk Perguruan Silat Sesuai Protekes