Lampung: jarilampung.com— Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan saat ini masih menunggu laporan hasil penanganan hukum terkait akun media sosial TikTok bernama “Makmun Serbaguna”, yang diduga menyampaikan ujaran menghina. Kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan di tingkat Polres Tulang Bawang.
Kepala/Pengawas Unit Siber Polda Lampung, Yudi, memberikan keterangan resmi kepada awak media yang berkoordinasi di Markas Komando Polda Lampung terkait perkembangan perkara tersebut.
“Saat ini proses penanganan kasus akun TikTok Makmun Serbaguna sedang berjalan di Polres Tulang Bawang. Kami dari Polda Lampung masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan lengkap dari pihak Polres TUBA. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada laporan resmi dari lapangan,” ungkap Yudi, Selasa (8/9/2026).
Yudi menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Lanjutan Jika Tidak Ada Tindak Lanjut
Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Iqbal, menyampaikan ketegasan pihaknya terkait penanganan kasus ini.
“Apabila laporan tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Media Paspampres, Herman, menyatakan bahwa pemberitaan yang telah disampaikan sebelumnya telah memenuhi kode etik jurnalistik dan telah melalui proses konfirmasi kepada semua pihak terkait.
Herman mengimbau agar netizen tiktok dan publik jangan tergiring oleh opini yang dibuat oleh akun tiktok Makmun Serbaguna, karena proses hukum tetap harus ditegakkan.
Herman juga berharap netizen tiktok dan publik jangan tergiring oleh opini akun Tiktok Makmun Serbaguna yang dibuat untuk menjatuhkan profesi wartawan dihadapan masyarakat, karena proses hukum tetap berjalan, keadilan harus ditegakkan.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan terus memantau dan menantikan perkembangan resmi selanjutnya dari pihak kepolisian.
Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(*)







