Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Nilai MCSP KPK, Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat

LAMSEL: jarilampung.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset milik daerah.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam peningkatan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada indikator pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, serta diikuti jajaran pemerintah daerah dan Kantah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam arahannya, Supriyanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengelolaan pertanahan. Menurutnya, percepatan sertifikasi aset daerah perlu dilakukan secara kolaboratif mengingat masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat.

“Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk bersama agar setiap kendala dapat segera diselesaikan,” ujar Supriyanto.

Baca Juga :  Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Dan Patriotisme, Pelda Bambang Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Pelajar

Supriyanto menegaskan, percepatan sertifikasi aset bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan nilai MCSP KPK pada aspek pengelolaan barang milik daerah.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian aset dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Selain sertifikasi aset, rapat juga membahas pentingnya sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi kedua data tersebut dinilai menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan berbasis data pertanahan yang akurat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita tidak bisa berbicara PAD tanpa didukung data yang valid. Karena itu, integrasi NIB dan NOP harus terus diperkuat agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” kata Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan persoalan tumpang tindih bidang tanah, hingga memperkuat integrasi data pertanahan.

Menurut Rizal, aset pemerintah yang telah dikuasai secara fisik perlu segera diperkuat legalitas administrasinya agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Gelar Brainstorming Pengelolaan Media di Lingkup Perangkat Daerah

“Prinsipnya aset pemerintah harus diselamatkan. Yang masih bermasalah kita bedah bersama, mana yang bisa segera diselesaikan akan kita percepat, sedangkan yang masih memiliki kendala akan kita carikan solusi bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lampung Selatan. Kerja sama itu mencakup integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan sertifikasi aset daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lampung Selatan dan Kantor Pertanahan sepakat membentuk forum pembahasan teknis secara berkala untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari verifikasi dokumen, penyelesaian bidang tanah yang tumpang tindih, hingga percepatan penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.

Melalui penguatan sinergi tersebut, diharapkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah. ( * )

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Penyampaian LKPJ TA 2022

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Danyonif Raider 408/Sbh

DAERAH

Bupati Lampung Barat Minta Camat dan Peratin Gerakkan Kembali Satgas Tangguh Bencana

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Ramah Tamah Sambut Kedatangan Gubernur Lampung

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

DAERAH

Momentum Idul Fitri, Bupati Lampung Barat Paparkan Program Unggulannya

Bandar Lampung

Musim Hujan, Danramil TBS Imbau Personel Babinsa Intens Monitoring Wilayah

DAERAH

HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak