Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 12 Desember 2023 - 21:19 WIB

Pj Bupati Tubaba Buka Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup No 27 / 28 Tahun 2023

Tubaba : jarilampung.com– Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Drs. M Firsada, M.Si., diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba Dra. Bayana,M.Si., Membuka acara Uji Konsekuensi Informasi Publik Serta Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Audensi Media dan Perbup Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kerja Sama Dimensi Informasi.

Asisten Bayana menyebutkan, sebagaimana telah diketahui bersama, paska reformasi tahun 1998 hadir tiga produk aturan perundang-undangan yang menjamin hak publik dalam memperoleh informasi, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; dan
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

“Ketiga produk undang-undang tersebut memiliki benang merah tentang bagaimana seharusnya informasi itu dikelola secara baik dan benar, ini menjadi salah satu elemen penting dalam merawat demokrasi dan pemenuhan hak-hak publik dalam bingkai aturan bernegara yang baik dan benar,” sebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bayana.

Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengelolaan informasi publik, lanjut dia, di tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menetapkan 2 produk Peraturan Bupati, yakni :
1. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Audiensi Media; dan
2. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerjasama Diseminasi Informasi.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Pantau Langsung Pemusnahan Barang Bukti di Lapangan Kantor Lingkungan Hidup

Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 pada prinsipnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak asasi publik melalui keterbukaan informasi publik melalui pembenahan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik.

“Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan keterhubungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang tetap berpegangan pada kode etik profesi dan kode etik ASN,” sebutnya.

Dia melanjutkan, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 lebih menitik-beratkan pada pedoman penyebarluasan informasi melalui kerjasama, khususnya dengan lembaga Pers yang profesional dan berkompeten, sehingga mampu serta dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan platform masing-masing media yang dimiliki.

“Peraturan Bupati ini juga memperkuat metode verifikasi dan validasi serta kerjasama diseminasi informasi melalui lembaga pers dengan pemanfaatan aplikasi e-media dan aplikasi e-katalog LPSE,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Senam dan Jalan Sehat Peringati HUT ke-78 RI

Saat ini, kata Bayana, kita juga akan melaksanakan salah satu tahapan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik pada badan publik untuk menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui mekanisme Uji Konsekuens.

“Tahapan ini merupakan bentuk transparansi dan juga pemenuhan partisipasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Saburai DERY HENDRYAN, S.H., S.IP., M.H.,C.Med., Sp.AP.,Kes., menyampaikan, kepentingan permohonan antara Identifikasi satu, dua dengan yang ke tiga menjadi satu, yaitu sifatnya Akumulatif bukan alternatif, dan permohonan informasi bukan hanya wartawan untuk data yang menjadi kepentingan ,” ungkapnya

Data yang terkait dengan data warga itulah data informasi Publik yang terbatas maka bisa di akses oleh pihak pihak yang berkepentingan,dan bisa dilihatkan saja tetapi tidak boleh di pegang apalagi memfoto copy dan di foto itu lah salah satu cara mengaksesnya,” lanjutnya

Terkait dengan identifikasi dan prosedur pemberian Informasi tetap datanya adalah undang undang dan manfaatkan TPID utama Kadis Kominfo sebagai kanal Informasi baik keluar maupun kedalam,” ujarnya.  (A/J)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Bersama Pj Ketua TP-PKK Hadiri Peringatan Hoarnas 2023

DAERAH

Ikut Mancing dan Bakar Lele di Lokasi Jalan Rusak, Bupati Lamsel Egi Janji Perbaiki Tahun Ini

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Kukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Islamic Centre dan Santuni Yatim Piatu serta Dhuafa

DAERAH

Patroli Protkes Koramil 24/Puhpelem, Berikan Himbauan Secara Persuasif

Advetorial

Masyarakat Antusias Bupati Kaur Menghadiri Syafari Ramadhan di Desa Tanjung Kemuning

DAERAH

Ketua TP-PKK Lampura Kukuhkan PKK dan Bunda PAUD se-Kecamatan Blambangan Pagar

DAERAH

Tutup Drag Bike Championship Kapolres Cup 2025, Bupati Tubaba Terima Kasih Kepada Semua Pihak

DAERAH

Tim Binluh Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satres Narkoba Polres Tubaba Sosialisasi Bahaya Narkoba