Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 27 Februari 2024 - 23:57 WIB

Polemik Oknum KPU dan Erwin Nasution Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Gambaran Bobroknya Penyelenggaraan Pemilu

Lampung: jarilampung.com— Narasi dugaan kecurangan dalam pemilihan DPRD, DPR RI dan DPD hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) pada pemilu 2024 menjadi bahan perdebatan di antara kalangan pendukung antara pasangan calon. Netralitas di tubuh KPU, Bawaslu dan perangkat negara pun banyak dipertanyakan.

Baru-baru ini, terendus adanya polemik dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Anggota Komisioner KPU Kota Bandar Lampung dengan Caleg DPRD Dapil IV dari PDIP, Erwin Nasution.

Menurut informasi yang diterima, Erwin Nasution telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 530 Juta rupiah ke seorang oknum anggota Komisioner KPU karena mendapat angin segar yaitu, dijanjikan untuk memenangkan Pileg pada pemilu 2024 ini.

Alih-alih mendapat angin segar dari seorang oknum anggota Komisioner KPU, Erwin Nasution malah mendapatkan perolehan suara yang diduga tidak sesuai dengan harapannya. atas dasar tersebut, pihak Erwin Nasution melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Segera Tindaklanjuti Laporan Warga Tiyuh Penumangan

Namun, tak berselang lama, menurut informasi yang telah beredar, kini pihak Erwin Nasution mulai beralih dan akan mencabut kembali laporan dugaan penipuan tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP, menilai bahwa potensi kecurangan-kecurangan dalam Pemilu khususnya pemilihan legislatif (Pileg) sangat terlihat jelas adanya dugaan kecurangan yang di lakukan oleh oknum oknum penyelenggara Pemilu. Dengan melihat fakta yang ada ini menggambarkan bobroknya penyelenggaraan pemilu di Bandar Lampung, karena potensi kecurangan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.

” Polemik ini membuka mata kita bahwasannya pelaksanaan pemilu yang demokratis, Jujur dan Adil tidak sesuai dengan harapan masyarakat. bagaimana bisa berjalan sesuai regulasi yang ada, bila penyelenggara Pemilu sendiri yang melakukan dugaan kecurangan,” ujar Aminudin pad Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri Pengukuhan Paskibraka 2024

Aminudin menambahkan, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil pun telah dijamin dan sudah tertuang dalam konstitusional Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga menurutnya, kalau Indonesia melahirkan pemimpin karena kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, itu tidak akan pernah baik.

“Maka kepada siapapun yang ingin Indonesia ini baik, mari kita laksanakan pemilu ini untuk memberikan kesempatan kepada rakyat secara bebas menentukan pilihannya sendiri. Artinya, untuk para calon itu harus punya gagasan yang bisa diterima oleh masyarakat. Sehingga cara-cara curang seperti itu dapat dihindari. Dengan gagasan dan potensi yang ada tanpa calon mengeluarkan uang, masyarakat sudah bisa menilai atas usaha dan gagasannya,” pungkas pria yang akrab disapa Amiekancil ini. (*)

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Terpilih Aklamasi Bang Alzier Ketua Dewan Penasehat dan Benny Mansyur Ketua DPW Persadin Lampung

Bandar Lampung

Dukung Pemerintah Capai Herd Immumity, Koramil 410-02 TBS Terus Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Jadi Narasumber Utama Acara Talk show di Bandar Lampung

DAERAH

Parosil Mabsus Sebut Tidak Ada Lagi Alasan Anak di Lampung Barat Tidak Mengeyam Pendidikan

DAERAH

Reskrim Polsek Banjar Agung Gelar Patroli Hunting di Dua Lokasi Berbeda

DAERAH

Raih Berkah Di Bulan Ramadhan, Kodim Wonogiri Siapkan Takjil Buka Puasa

DAERAH

Police Goes To School : Kapolres Tulang Bawang Barat Berikan Imbauan di SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah

DAERAH

Kemendagri Beri Arahan, Bupati Lampung Barat Siapkan Langkah Perkuat Ekonomi Daerah