Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 25 Desember 2023 - 17:01 WIB

Polisi Ciduk Maling Projektor dan mesin Printer Komputer Sekolah SD Negeri 23 Tumijajar

Tubaba: jarilampung.com–
Dua pelaku pencurian di Sekolah SDN 23 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya ditangkap polisi, Minggu 24 Desember 2023.

Keduanya diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Printer Merk EPSON tipe Etank L 210 dan 1 (satu) unit LCD Projektor Merk LED Projektor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, benar kami telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku kasus pencurian di sekolah SDN 23. Senin 25 /12/2023.

Keduanya adalah SN (26) warga tiyuh Daya sakti dan RD (27) warga kelurahan daya murni kecamatan tumijajar Kabupaten Tulang bawang barat.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

“Dua pelaku ditangkap di seputaran tiyuh daya sakti,” kata Dailami.

Dailami menambahkan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SDN 23 Tumijajar pada Minggu, 20 Nopember 2023.

Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan hal tersebut adalah SN dan RD .

Sekira pukul 13.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap SN dan RD di seputaran tiyuh Daya sakti, Setelah keduanya di interogasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di SDN 23 Tumijajar. Setelah itu kedua pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

“Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yanga mereka simpan” katanya.

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*(s)

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Keluarga Besar Kodim 0735/Surakarta Gelar Nyasinan atas Wafatnya Sertu Lalu Adijaya Sampurna

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Pengukuhan DPC APJI Periode 2022–2027

Bandar Lampung

Heri Prasojo PLh Wilter GMBI Lampung Memimpin Langsung Rapat Pemantapan HUT GMBI ke- 21

DAERAH

Kepala Tiyuh Tunas Jaya Salurkan BLT-DD Kepada 26 KPM Tahun 2023

DAERAH

Hari Libur, Babinsa Tetap Blusukan Berikan Imbauan Protokol Kesehatan

DAERAH

Pemkab Tubaba Gencar Gelar Pasar Murah Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Bandar Lampung

Korupsi Dana PI PT LEB, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka dan Kerugian Uang Negara

DAERAH

Peringati Isro’ Mi’raj Korem 074/Warastratama Ikuti Istighatsah Kubro