Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 25 Desember 2023 - 17:01 WIB

Polisi Ciduk Maling Projektor dan mesin Printer Komputer Sekolah SD Negeri 23 Tumijajar

Tubaba: jarilampung.com–
Dua pelaku pencurian di Sekolah SDN 23 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya ditangkap polisi, Minggu 24 Desember 2023.

Keduanya diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit Printer Merk EPSON tipe Etank L 210 dan 1 (satu) unit LCD Projektor Merk LED Projektor hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, benar kami telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku kasus pencurian di sekolah SDN 23. Senin 25 /12/2023.

Keduanya adalah SN (26) warga tiyuh Daya sakti dan RD (27) warga kelurahan daya murni kecamatan tumijajar Kabupaten Tulang bawang barat.

Baca Juga :  Danramil 02/Banjarsari Laksanakan Komsos Dengan Lurah Keprabon, Ini Tujuannya

“Dua pelaku ditangkap di seputaran tiyuh daya sakti,” kata Dailami.

Dailami menambahkan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SDN 23 Tumijajar pada Minggu, 20 Nopember 2023.

Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan hal tersebut adalah SN dan RD .

Sekira pukul 13.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap SN dan RD di seputaran tiyuh Daya sakti, Setelah keduanya di interogasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di SDN 23 Tumijajar. Setelah itu kedua pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Gedong Meneng Baru

“Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yanga mereka simpan” katanya.

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*(s)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Hasil Pertanian, Babinsa Karangasem Dampingi Gapoktan Basmi Hama Padi

DAERAH

SMP Bina Desa Tulang Bawang Tengah Adakan parade Kreatifitas Siswa

DAERAH

Pemkab Lambar Menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Meta Data Statistik Sektoral Tahun 2023

Bandar Lampung

IWAPI Lampung kembali Sabet Juara 1 Pengusaha Teladan Saat Rakernas IWAPI-III di Kuala Lumpur

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Adukan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Ke Kejati Lampung

DAERAH

341 Jemaah Calon Haji Asal Lambar Gelombang ll Tahun 2023

Bandar Lampung

Tim Patroli Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Bandar Lampung Gelar Operasi Yustisi di Tempat Hiburan Malam

DAERAH

Pj Bupati Nukman Dampingi Gubernur Lampung Lakukan Penebaran Benih Ikan di Air Hitam