Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:49 WIB

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menciduk seorang tersangka pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (06/03/2024).malam.

Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga tiyuh Daya asri kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

Baca Juga :  Tolak Kekerasan Perempuan dan Anak, Parosil Mabsus Gandeng Mighul Lampung Bersatu

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Perintah Pangdam II/Sriwijaya, Laksanakan Operasi Pasar !

Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang AKP Yopi.

Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000,-.*(A)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Bandar Lampung

Klaim Identitas Objek Perkara Salah, PT HIM Dianggap Kehabisan Akal

DAERAH

Saling Memaafkan, Kasus Kekerasan Guru dan Murid di Tubaba Berakhir Damai

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Bagikan Nasi Jum’at Berkah Dan Berikan Himbuan Prokes

DAERAH

Babinsa Kepatihan Wetan Cek Prokes Pada PTM Dan Bagikan Masker Gratis di SMKN 8 Surakarta

DAERAH

Perkelahian di malam Takbiran di Lapangan Bola Pulung Kencana Tubaba yang Akibatkan Satu Orang Terluka

DAERAH

Diskominfo Lambar Kembali buka Pendaftaran Media Massa Untuk Kerjasama Tahun 2025-2030

DAERAH

”Cegah Covid-19” Babinsa Manahan Gencar Cek Sarana Prokes di Tempat Wisata