Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:49 WIB

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menciduk seorang tersangka pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (06/03/2024).malam.

Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga tiyuh Daya asri kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba Nilai Sispamkota Wujudkan Pemilu Damai dan Aman

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang AKP Yopi.

Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000,-.*(A)

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Nizwar Seketaris PWI Lampung Silahturahmi Dengan Jajaran Wartawan Radar Lampung

Bandar Lampung

Renovasi Mushola Baitul Saudah Dikebut, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Tingkatkan Fasilitas Ibadah dan Sanitasi

DAERAH

Pemkab Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Riyatno Monitoring dan Pengamanan Pemilihan Ketua RT di Wilayah Binaan

DAERAH

Dua Pelaku Curat Asal Abung Timur Ditangkap Polisi Tulang Bawang

DAERAH

Kegiatan Rutinitas Tiyuh Margo Mulya Jum,at Bersih

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Lakukan Giat KRYD Patroli Hunting, Ini Sasarannya

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Anev Bulanan Situasi Kamtibmas, Ini Arahan Yang Disampaikan