Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:49 WIB

Polisi Ciduk Pemilik Sabu Saat Melintas di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menciduk seorang tersangka pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (06/03/2024).malam.

Tersangka yang diamankan itu seorang pria berinisial JM (35), warga tiyuh Daya asri kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat.

Petugas juga menyita darinya barang bukti (BB) berupa satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu unit Mobil Toyota Avanza, satu unit hp android merek Oppo A57.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pria dengan ciri tertentu baru saja membawa narkotika jenis sabu-sabu melintas menuju arah Candra Mukti.

Baca Juga :  Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkompinda Kota Surakarta Gelar Safari Sholat Jum'at di Masjid Al-Fatih

“Atas informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Sesampainya di jalan umum Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku sedang melintas dengan mengendarai mobil Avanza, kemudian diberhentikan,” ungkap Kasatres Narkoba.

Pihak kepolisian meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan satu paket narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam sarung jok sopir.

“Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Legalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke

Selanjutnya, petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawanya,” terang AKP Yopi.

Atas kejadian ini, kata AKP Yopi, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) uu RI NO 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-dan paling banyak 8.000.000.000,-.*(A)

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Tinjau Persiapan Festival Sekala Bekhak ke -9

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Monitoring Bansos di Kelurahan Wayhalim

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Lakukan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga PSHT di Tiyuh Indraloka 1

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Hadiah Untuk Pengendara Pada Operasi Keselamatan Krakatau 2022

DAERAH

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Tumijajar Lakukan Patroli Gabungan

DAERAH

Memasuki Hari Ketiga, Polres Tulang Bawang Barat Jamin Kegiatan Tubaba Art Festival Ke-8 Aman dan Terkendali

DAERAH

Camat Tulang Bawang Tengah Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Mengenal Okta Saputra Videografer asal Lampung