Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Pagar Dewa Dan Camat Berkerja Sama Dengan Dinkes Gelar Vaksinasi

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Tingkatkan SDM Laksanakan Program Polisi Belajar

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Terima 35 Unit Sepeda Motor

DAERAH

Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

DAERAH

Sat Lantas Polres Tubaba Melaksanakan Pam Rawan Pagi Membantu Kelancaran Masyarakat Yang Akan Beraktivitas

DAERAH

Rayakan HUT Komunitas Difabel Cafe, ini Harapan Babinsa Sondakan

DAERAH

Wabup Tubaba Hadiri Rakor Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Gunung Agung

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Pantau Acara Penutupan Expo dan Begawi HUT Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pimpin Apel Pagi, Pasiter 0410/KBL Ajak Personel Berolahraga

DAERAH

Evaluasi Kinerja PJ.Bupati Lambar Triwulan ll