Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Polres Kab Tubaba Gelar Vaksin Dosis 1 Dilaksankan Di Kwarcab Tubaba

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Tim Catur PWI Lampung Bawa Pulang Medali Perunggu

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Patroli Malam Koramil 08/Giriwoyo, Ajak Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Patroli Malam, Duet TNI-Polri Giriwoyo Ajak Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Capain Vaksinasi Tinggi Koramil Dan Polsek Ngadirojo Tetap Gelar Pendisiplinan Prokes

DAERAH

Babinsa Keprabon Pimpin Apel Pagi Dilanjutkan Kerja Bakti di Lapangan Pamedan Puro Mangkunegaran

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Penilaian Pejabat Kepala Daerah

DAERAH

Polwan Polres Tulang Bawang Barat Gelar Syukuran di HUT ke-75

DAERAH

Penandatanganan Kerjasama BSSN Dengan Pemkab Lampura

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Bersama Petugas Gabungan Gelar Operasi PMK Di Pasar Hewan