Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  DPRD Tubaba Rapat Agenda Pembahasan Tingkat II Persetujuan Ranperda RPJMD 2025-2029

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kegiatan Fisik Dinas PUPR Tahun 2022 Berkurang

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024 Ke KEJATI

Bandar Lampung

Upaya Menjaga Stabilitas Harga Pangan Pokok Pemerintah Distribusikan Beras

DAERAH

Aksi Jumat Berkah, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Nasi Kotak Gratis

DAERAH

Kepedulian Babinsa Turut Wujudkan Kesehatan Balita Di Desa Binaan

DAERAH

Enam Ranperda Kab Pringsewu Telah Sahkan Menjadi Perda

DAERAH

Diduga Tidak Ada Pemberitahuan E-Tilang, Kinerja Dirlantas Polda Lampung Dipertanyakan

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah ajak Gotong Royong Warga Binaannya

DAERAH

MPW Provinsi Lampung Konsolidasi dan Silahturahmi Dengan MPC se-Kabupaten Lambar