Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Wakili Danramil, Peltu Dedy Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Seleksi Pengisian Perangkat Desa

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Potensi Wisata dan Kopi Lampung Barat Curi Perhatian Trans7, Bupati Parosil Soroti Kendala Infrastruktur di Kawasan Hutan

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Berbagi Dengan Anak Yatim dan Dhuafa

Bandar Lampung

Silaturahmi Dengan Tokoh Tomas A Riska, Bacagub Hanan Bahas Masalah dan Peluang Lampung Ke Depan

DAERAH

Bupati Lambar dan Wakilnya Tinjau Lokasi Terkena Dampak Banjir

DAERAH

Jum’at Curhat Warga Makmur Jaya, Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi dari Kakam

DAERAH

Police Goes To School : Kapolres Tubaba Berikan Himbauan di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Udik

DAERAH

Anggota Koramil 03/Ngadirojo Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Angin Puting Beliung

DAERAH

“Ratusan juta Dipertanyakan warga”, “Diduga Sarat mark-up dan kegiatan fiktif”, Serta “Desakan Audit APH”