Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Raperda Perubahan 2023 Ditandatangani, Pj Bupati Firsada Apresiasi DPRD Tubaba

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Ketua Umum BPC HIPMI Lampung Barat Dampingi Ketua DPRD Provinsi Lampung Tinjau Pasar Tematik Lumbok Seminung

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Lambar Akan Menggelar Festival Sekala Bekhak ke 8

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri T.A 2023

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah Apresiasi Capaian IPM Provinsi Kepulauan Riau

DAERAH

Pemkab Lampura Terima Piagam Penghargaan Dari Kemendagri

DAERAH

Silaturahmi dengan DPD KNPI, Bupati Egi Perkuat Sinergi untuk Pemuda

Bandar Lampung

27 Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Corp raport Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2023

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Berikan Rasa Aman saat Ibadah

DAERAH

105 Warga Tiyuh Marga Kencana Mendapatkan BLT – DD Tahun Anggaran 2022