Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Pekon Tembelang

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Hadiri Festival Perahu Demokrasi Pemilu 2024, Dandim 0410/KBL dan Walikota Susuri Pesisir Lampung

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tingkatkan Sinergitas Bersama Komponen Masyarakat, Kodim 0410/KBL Menggelar Binkom Cegah Konflik Sosial TA 2022

DAERAH

Bupati Lampura Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

DAERAH

Pembangunan Drainase Tiyuh Murni Jaya Dikritik Masyarakat

DAERAH

Dinsos Besama Pengurus DPC SPRI Kab Tubaba Peduli

DAERAH

Mendagri Beri Penghargaan APBD Award 2023 kepada Kepala Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi

Bandar Lampung

BABINSA PACU SINERGI SISKAMLING, JAGA KONDUSIVITAS WILAYAH

DAERAH

Begini Kepedulian Anggota Koramil Puhpelem Kepada Warga Diwilayah

DAERAH

Joshua Lee Surjadi Content Creator Asal Jakarta