Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 25 November 2021 - 13:45 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Narkotika di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial RL (28), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :  Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., Mengucapkan Selamat Hari Santri Tahun 2024

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dan handphone (HP) merk Realme warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya”. jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj. Bupati Nukman Hadiri RDP bersama Komisi II DPR RI

Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang anak laki-laki diamankan di Polres Tubaba

DAERAH

Peran Ibu-Ibu PKK Di Dapur Umum Tak Mau Kalah Semangatnya Dengan Personil KBD Di Wilayah Tegalharjo

DAERAH

Sertu Widodo Punya Cara Tersendiri Dalam Menerapkan Prokes di Wilayah Binaan

DAERAH

Bersama Petugas Kesehatan, Babinsa Koramil 01/Wonogiri Terus Berikan Sosialisasi Pentingnya Penerapan Protekes

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Operasi Lilin Krakatau 2021

DAERAH

Sambut Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Satlantas Polres Kab Tuba Gelar Baksos

DAERAH

Pemerintahan Lambar Melakukan Pembinaan Terhadap Penyuluh Agama

DAERAH

Rapat Konsolidasi dan Capacity Building Srikandi TP Sriwijaya Meriah dan Sukses