Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 30 April 2024 - 10:37 WIB

Polisi Tangkap Wanita Warga Tiyuh Candra Kencana Diduga Miliki Sabu-sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, Selasa 30/04/2024.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada senin (24/4) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Terus dikatakan, pelaku pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA16 warna cokelat yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan oleh sdri. NS.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  TP-PKK Kabupaten Lampung Barat Bagikan 400 Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.*(A)

Berita ini 150 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Selama Kurang Lebih Setahun Bertugas, Dandim 0728/Wonogiri Sambut Kepulangan Dua Anggota Kembali Dari Papua

Bandar Lampung

Beri Arahan di Koramil TBU, Kolonel Romas Herlandes Tegaskan Prajuritnya Tingkatkan Kemampuan Teritorial dan Pedomani 8 Wajib TNI

DAERAH

Perintah Pangdam II/Sriwijaya, Laksanakan Operasi Pasar !

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Cuaca Extream

Bandar Lampung

DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer

DAERAH

Asisten III Lepas Karnaval Dan Pawai Budaya Dalam Rangka HUT kemerdekaan RI Ke-79

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

DAERAH

Diduga Angin Puting Beliung Amuk puluhan Rumah Warga Tiyuh PJU