Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 30 April 2024 - 10:37 WIB

Polisi Tangkap Wanita Warga Tiyuh Candra Kencana Diduga Miliki Sabu-sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menangkap seorang wanita yang kedapatan memiliki dan membawa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil saat berada di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Memang benar, wanita tersebut tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, saat memilik dan membawa sabu-sabu,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H, Selasa 30/04/2024.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap wanita pemilik sabu-sabu itu dilakukan pada senin (24/4) sore, sekitar pukul 17.00 Wib.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Pastikan Vaksinasi Massal Aman Dan Lancar

Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui berinisial NS (24) warga Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Terus dikatakan, pelaku pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA16 warna cokelat yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan oleh sdri. NS.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku NS mengakui narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama AN (DPO) seharga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76

“Sabu-sabu sebanyak satu paket itu dia beli seharga Rp. 300.000 karena disuruh oleh temannya,” tutur perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Usai ditangkap di tempat kejadian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.*(A)

Berita ini 148 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bidgakkum Polda Lampung Lakukan Penyuluhan Hukum Bagi Bintara Remaja Di Polres Kab Tubaba

DAERAH

Jalil , Calon Kepala Tiyuh Bujung Dewa Kab Tubaba

DAERAH

Dinkes Kab Tubaba Cepat Tanggap Terhadap Bocah Penderita Cerebral Palsy Spastic

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat

DAERAH

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Telah di Buka KPU Lamsel, Mulai Hari ini Sampai Dengan 29 Agustus 2024

DAERAH

Mengenal Jak Setiawan Travel Content Creator asal Buton

DAERAH

Jelang Perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Forkopincam Wuryantoro Gelar Rapat Persiapan

DAERAH

Jelang Hadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri, Pemkab Lambar Gelar Rapat Lintas Sektoral