Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 11:47 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat membongkar penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain mengamankan pengguna, petugas menyita senjata apai jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi pada Jum’at (18/8/2023) siang saat petugas berpatroli mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba. ”Informasi itu lantas kami telusuri,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Sabtu (19/8/2023).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan , Petugas lalu langsung bergerak dan menggeledah kedua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38) Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud, namun dilakukan penggeledahan tampat yaitu di dalam ruang tamu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong merk ESSE, 1 (satu) buah alat hisap shabu dari botol plastik, 4 (empat) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu) buah selang pipet gelembung pendek, 2 (dua) buah alumunium voil, 3 (tiga) buah korek api gas ditemukan diatas lantai yang berada didalam ruang depan tamu.

Baca Juga :  Respon Keluhan, Dinkes Tubaba Akan Periksa Administrasi Standar Pelayanan Puskesmas Poned Panaragan Jaya.

Petugas kemudian menggeledah sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Police Goes To School : Kapolres Tubaba Berikan Himbauan di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Udik

Benar saja, petugas menemukan berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 3 (tiga) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru ditemukan didalam 1 (satu) unit kendaraan mobil merk DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK dan Hp jenis Vivo Y16 dan Oppo A57 ,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih menelusuri kasus tersebut. Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN

DAERAH

Momen Haru di Pagar Dewa, Bupati Parosil Hadiahi Sepeda untuk Gadis Kecil yang Kehilangan Ayah

DAERAH

Kodim 0410/KBL Gelar RAT Primkop Kartika Gatam Tahun 2024

DAERAH

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye di Kelurahan Daya Murni

DAERAH

Supervisi Dari Bid Dokkes Polda Lampung di Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Merajut Kebersamaan di Hari Kemenangan, Bupati Lambar Open House di Kediamannya

DAERAH

Reuni 212, Kodim 0735/Surakarta Siap Mendukung Polresta Dalam Menjaga Keamanan Dan Kondusifitas Kota Surakarta

DAERAH

Serda Mujono Aktif Laksanakan Pengecekan PPKM Level 2 Di Pasar Joglo