Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 28 September 2022 - 19:14 WIB

Polisi Tubaba Sita 416,09 gram Lebih Ganja Kering

Jarilampung.com-Tubaba:
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap Empat pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis ganja dari tiga lokasi berbeda, berikut menyita barang buktinya sebanyak 416,09 Gram lebih daun ganja kering.

“Keempat tersangka kasus narkotika kita tangkap secara terpisah dari tiga lokasi berbeda,” kata Kasat Narkoba IPTU Yofi Haryadi, S.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, di Mapolres Ruang Sat Narkoba, Rabu (28/9/2022).

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap RJ (30) warga Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. dengan barang bukti daun ganja kering seberat 416,09 gram, Senin (26/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB dijalan poros tiyuh Tirta Kencana kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Berselang sehari kemudian personel Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni ED Als Doso (28) wargaTiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna putih, yang diamankan di jalan lintas timur R4 yang terletak di desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, selasa (27/9/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Jebres Kawal Pembagian Beras Kepada Warga

“Dari hasil pengembangan RJ personel Satres Narkoba berikutnya menciduk JI (25) wargaKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan TG (28) Warga tiyuh marga kencana kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram, (satu) buah kotak rokok merk MENARA dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna silver, Tersangka JI dan TG ditangkap di taman Pulung Kencana yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, selasa (27/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Kriminalitas Cegah Kejahatan Siang Hari

“Dalam waktu dua hari, kita berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti daun ganja kering sebanyak 416,09 Gram ,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana narkotika berupa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara di duga narkotika golongan I Subsider setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman juncto percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayatn(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas_tubaba)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

LAKAA Melakukan Kunjungan ke FPII Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Terima 100 Sertifikat Tanah Hak Pakai

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Setia Bumi Wujudkan Keinginan Masyarakat

DAERAH

Warga Tumijajar Serahkan Senpi Rakitan Ke Kantor Polisi

Bandar Lampung

TMMD Ke-116 Berikan Warna Serta Energi Positif Bagi Warga Kampung Pidada

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Kegiatan Talk Show interaktif Tubabaqu Polri Untuk Masyarakat

DAERAH

Tak Pakai Masker, Babinsa Koramil 24/Puhpelem Ingatkan Warga Pentingnya Kesehatan