Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:38 WIB

Polres Kab Tuba Amankan Dua Wanita Diduga Pengedar Narkotika

Jarilpung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah hukumnya.

Penggerebekan salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua orang wanita.

“Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

Baca Juga :  Jaga Kondisi Kesehatan Warganya, Babinsa Gandekan Laksanakan Pendampingan Posbindu

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Hadiri Pengukuhan Satgas Retinaa Tahun 2024

“Saat petugas kami tiba di salon kecantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

18 Capraswika Jalani Diklat, Ini Harapan Pamong Sakawira Kartika Koramil Slogohimo

DAERAH

Babinsa Aktif Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo

DAERAH

Bawa Sabu warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

PJ.Bupati Tuba Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala

Bandar Lampung

Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan, Lembaga KAMPUD; Jangan Tebang Pilih

Bandar Lampung

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tidak Rolling Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

Bandar Lampung

Peduli Warga, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Surveilands Lakukan Tracing di Wilayah

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi Dengan Warga, Serka Selamet Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan