Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:38 WIB

Polres Kab Tuba Amankan Dua Wanita Diduga Pengedar Narkotika

Jarilpung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah hukumnya.

Penggerebekan salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua orang wanita.

“Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

Baca Juga :  Puskesmas Sukajaya Berupaya Tekan Stunting dan Penyebaran Covid-19

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak, Iptu Poniran: Pelaku Penyuka Sesama Jenis

“Saat petugas kami tiba di salon kecantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Berbuka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil Gratis Bagi Pengguna Jalan

Bandar Lampung

Tingkatkan Kedisiplinan Dan Patriotisme, Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Sosialisasi Saber Pungli

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Pembinaan Rutin Saka Wira Kartika Sanggar KH Agus Salim

DAERAH

Polsek Lambu Kibang dan Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Tenggelam di Bendungan

DAERAH

13 Personel Polres Tubaba Naik Pangkat

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Lakukan Operasi Yustisi Guna Cegah Klaster Baru Covid 19 Di Bulan Ramadhan 1443 H

DAERAH

Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Terus Berikan Pendampingan Vaksinasi