Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:38 WIB

Polres Kab Tuba Amankan Dua Wanita Diduga Pengedar Narkotika

Jarilpung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan yang berada di wilayah hukumnya.

Penggerebekan salon kecantikan ini berlangsung hari Senin (23/08/2021), pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, dan berhasil menangkap dua orang wanita.

“Dua wanita tersebut berinisial SA als AG (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, dan NN (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah salon kecantikan yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial

“Saat petugas kami tiba di salon kecantikan tersebut sedang ada dua wanita, lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu berikut bong,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Apel Siaga Hadapi Situasi Keamanan dan Bencana

DAERAH

Kebut Vaksinasi Booster di Kota Surakarta Dandim 0735/Surakarta Mengunjungi Pelaksanaan Vaksinasi di wilayah Koramil 04/Jebres

DAERAH

Kades Pemanggilan Diduga Tahan Insentif Perangkat Desa

DAERAH

Parosil Mabsus Sebut Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

DAERAH

Babinsa Bangsri Dampingi Warga Terima Vaksin Covid-19

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi di Titik Rawan Kemacetan Serta Membantu Kelancaran Masyarakat Beraktivitas

DAERAH

Kodim Wonogiri Gelar Upacara, Koramil 20/Kismantoro Tampil Sebagai Petugas

DAERAH

Meski Cuaca Tak Mendukung, Tak Menyurutkan Antusias Warga Dapatkan Vaksin Covid-19