Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 10 Maret 2023 - 23:48 WIB

Kades Pemanggilan Diduga Tahan Insentif Perangkat Desa

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Puluhan RT dan Kadus desa Pemanggilan Kecamatan Natar pertanyakan Insentif nya yang belum diberikan oleh desa selama 6 bulan terhitung insentif sejak bulan oktober 2022 sampai dengan maret 2023, dikutip dari laman kompas86.id (10/3/2023).

Menurut beberapa RT dan Kadus di awal periode kepala desa Hasby menjabat, insentif memang sering telat satu atau dua bulan, tapi akhir-akhir ini telatnya sampai enam bulan belum diberikan.

Sementara menurut mereka meskipun tidak banyak, tapi insentif tersebut sangat berarti untuk mereka apa lagi saat ini anak sedang ujian, kebutuhan sekolah banyak ditambah lagi akan menghadapi bulan puasa.

“Sampai saat ini kita masih sabar mas, tapi ga tahu bila sampai satu minggu lagi tidak dibagikan, mungkin akan rame. Kami bertanya dengan rekan-rekan RT dan Kadus di desa lain, diperoleh informasi di desa lain tidak ada kendala, insentif setiap bulan diterima mereka. Hanya di desa kami yang sering telat, kali ini sampai enam bulan” jelas salah satu Kadus desa pemanggilan.

Baca Juga :  Lampung Utara Terima Rekomendasi Validasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Sementara Deka Nanda selaku bendahara Desa Pemanggilan yang dihubungi via WhatsApp rabu, (08-03-2023) menjelaskan bahwa insentif RT, Kadus dan Perangkat desa sejak bulan oktober 2022, memang sudah masuk ke rekening desa, namun memang belum dibagikan sampai hari ini, tapi karna ada kebijakan kades Hasby maka sampai saat ini belum dibagikan.

“Sebenarnya uang insentif RT,Kadus dan Perangkat desa yang lain sejak bulan oktober 2022 sampai bulan maret ini sudah ada di rekening desa bang, tapi karn ada kebijakan kades Hasby, maka sampai bulan ini ( maret 2023) belum kita bagikan. Saya pernah bilang dengan Kades, bagai mana kalau insentif dibagikan, tapi Kades Hasby bilang nanti aja sekalian biar tidak repot membuat laporan. Pendamping desa pun pernah memberikan masukan, tapi sekali lagi,kadesnya bilang itu kebijakan beliau. Kami ga bisa ngomong bang, karna kami kan anak buah” jelas Deka Nanda.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Menggelar Jalan Sehat Dalam Memperingati HUT KORPRI Ke- 52 dan HGN ke 59

Ditempat terpisah, salah seorang pendamping desa yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan secara aturan insentif RT,Kadus dan Perangkat desa harus diberikan setiap bulan. Kecuali untuk insentif bulan Desember, biasa nya dicairkan menjelang akhir bulan, maka biasanya tidak langsung dibagikan, tetapi harus di Silva kan. Tapi meskipun di silva kan insentif bulan Desember harus dibagikan di bulan januari tahun berikutnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan Hasby selaku kepala desa Pemanggilan belum dapat dimintai keterangan terkait kebijakannya yang tidak bijak (*)

Berita ini 125 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat Semester II TA 2023

DAERAH

Pengurus DPC SPRI Tubaba Salurkan Bantuan Dari PT Wayabung Global Network

DAERAH

Wabup Ardian Saputra Hadiri Acara Silaturahmi Progam PKH Se- kecamatan Kotabumi Utara

DAERAH

Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi, Dandim 0410/KBL Laksanakan Komsos Dengan Owner RM Mbok Jum

Banyuwangi

Pasi Ops Kodim 0410/KBL Ikuti Vicon Dalam Rangka Pengamanan Nataru 2022

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung Tangkap Pelaku Curat

DAERAH

Pemkab Tubaba Menerima Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Lampung