Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 20:09 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembawa Narkotika di Jalan Lintas Kampung Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MR (41), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat laksanakan razia balap liar, Amankan 10 unit Kendaraan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca/pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dua lembar kertas timah rokok, kotak rokok merk Djarum Super, dan handphone (HP) android merk Samsung warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba dan Baznas Salurkan Bantuan Beras Tekan Dampak El Nino

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Beraksi di Jembatan Cakat, Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

DAERAH

Imbauan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Bersama Bhabinktibmas di Wilayah Binaan

DAERAH

Sat Tahti Polres Bersama Kemenag Kabupaten Tubaba sosialisasi keagamaan

DAERAH

Kapolsek TBT dan Kapolsek Tumijajar Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Ranting Kunjungi Pospam Mulya Asri Berikan Bingkisan

DAERAH

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

DAERAH

Cegah Penyebaran PMK, Babinsa Temboro Berikan Pendampingan Vaksin Terhadap Hewan Ternak

DAERAH

Polsek Tumijajar Tingkatkan Patroli di Titik Strategis Guna Cegah Kejahatan Malam

DAERAH

Padi Biosalin, Inovasi Cerdas Ubah Tambak Asin Jadi Sawah Produktif di Lampung Selatan