Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 20:09 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembawa Narkotika di Jalan Lintas Kampung Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MR (41), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Aliran Listrik Tiga Pekon di Pagar Dewa Menjadi Perhatian Pj. Bupati Nukman

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca/pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dua lembar kertas timah rokok, kotak rokok merk Djarum Super, dan handphone (HP) android merk Samsung warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kunker Perdana ke Polsek Rawa Jitu Selatan, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

Danrem 074/Warastratama Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Se Solo Raya

DAERAH

Jeritan Wartawan Tubaba: Suara Luka yang Tertahan di Balik Anggaran Kominfo

DAERAH

Kendarai Motor, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

DAERAH

Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Tubaba Gelar Bansos dan Baksos

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Melakukan Pelatihan PBB di SMAN.7 Bandar Lampung

DAERAH

Komitmen Tanggulangi Kemiskinan, Mad Hasnurin Ikuti Rakor TKPKD.

DAERAH

Kapolres Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Bulanan serta Anev Situasi Kamtibmas

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-03/TBU Imbau Warga Binaan Lakukan 5M