Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 20:09 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembawa Narkotika di Jalan Lintas Kampung Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MR (41), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca/pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dua lembar kertas timah rokok, kotak rokok merk Djarum Super, dan handphone (HP) android merk Samsung warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-05/TKP Gerak Cepat Melakukan Pembersihan Lokasi Terdampak Bencana Alam

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Secara Resmi Membuka Kegiatan Karya Bhakti Satkowil TA 2022

DAERAH

Lampung Selatan Kembali Jadi Lokasi Strategis Program Nasional, Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Desa Kunjir

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Tinjau Langsung Wilayah Binaan Yang Terdampak Banjir

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024

DAERAH

Soal Remaja Asal Lamtim Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Begini Penjelasan Kapolsek Kalianda

Bandar Lampung

Kasat Intel Polres Waykanan Sambangi Sekretariat FPII Lampung

DAERAH

Kapolres Tubaba Buka Drag Bike Championship 2025 Dalam Rangka Hut Kabupaten Tubaba yang Ke-16

DAERAH

Bupati Lambar Resmikan Masjid Nurul Huda di Dusun Jatimulyo