Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 3 Oktober 2021 - 20:09 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Pembawa Narkotika di Jalan Lintas Kampung Banjar Agung

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MR (41), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pria tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 14.00 WIB, di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memilik narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (03/10/2021).

Baca Juga :  Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Gelar Vaksinasi Untuk Warga Binaan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca/pyrex yang masih terdapat sisa sabu, dua lembar kertas timah rokok, kotak rokok merk Djarum Super, dan handphone (HP) android merk Samsung warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang di dapat bahwa di pinggir Jalan Lintas, Kampung Banjar Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Ikut Laksanakan Razia Blok WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung Dalam Rangka HBP Ke-58

“Saat petugas kami tiba di jalan tersebut, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(R)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kowad, PNS dan Ibu Persit Lakukan Panen Sayuran Hidroponik di Makodim 0410/KBL

DAERAH

Forkopimda Kabupaten Wonogiri Lepas 162 Jamaah Calon Haji Kloter 41 Ke Embarkasi Haji Donohudan

DAERAH

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

DAERAH

UMKM Kab Lambar Menjadi Salah Satu Motor Penggerak Ekonomi Daerah

DAERAH

Jelang Buka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil di Panti Asuhan

DAERAH

Sugeng Widodo Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Tiyuh PJI

DAERAH

peresmian launching pembukaan lahan ketahan pangan Kodam 11 Sriwijaya

Bandar Lampung

Tingkatkan Ketahanan Pangan Satuan Jajaran Kodim 0410/KBL Kembali Bertani Jagung