Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 18 Februari 2022 - 17:26 WIB

Polres Kab Tubaba Ungkap Kasus Mucikari Saat Operasi Cempaka Krakatau 2022.

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap Kasus Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2022 terkait pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain yang terjadi di Tiyuh tunas asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat. Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 21.00 Tim Regu II OPS CEMPAKA 2022 mengamankan TO an. SH di rumahnya yang beralamatkan di Tunas Asri Tanggul Penangkis Kec. tuba tengah Kab Tuba Barat yang di duga telah membuka tempat prostitusi sejak tahun 2010, sekira pukul 21.00 wib Tim Regu II OPS Cempaka sampai di kediaman sdr SH dan mendapati 2 (dua) pasang laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan suami istri sedang berada di kamar, sdr SG dengan sdri IR, sdr PR dengan sdr AW, Sdri IR & sdri AW meminta tarif Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali main, dan dari hasil tersebut mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr ST, dan sdr BB didapati membawa minuman miras jenis tuak, kemudian anggota tim regu II OPS Cempaka membawa semua orang berikut barang bukti yang berada di tempat tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna di mintai keterangan. Lanjut Kasat “Barang bukti yang berhasil diamakan berupa1 (satu) unit Kendaraan Bermotor R4 XENIA DAIHASTU , 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor R2 ,1 (satu) unit HP OPPO A1, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Jelly, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Hitam, 1 (satu) unit HP OPPO Casing Lipat, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna Gold, 1 (satu) unit HP XIAOMI ,1 (satu) unit HP NOKIA berwarna Putih, 5 (lima) KTP (Kartu Tanda Penduduk), 1 (satu) KIS (Kartu Indonesia Sehat). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 Jo 506 KUHP, barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain ” Pungkasnya. (*) (Mrs)

Berita ini 172 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bentuk Kesiapan Kodim 0728/Wonogiri Hadapi Bencal, Kasdim Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencal

DAERAH

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

DAERAH

Pastikan Kesehatan Tahanan Terjaga, Sie Dokkes Polres Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pemeriksaan Rutin

DAERAH

Ingatkan Warga Pentingnya Penerapan Protkes, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Batuwarno Turun Ke Pasar

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Nobar Bersama Walikota Film Inspiratif Believe

DAERAH

Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

DAERAH

Peran Ibu-Ibu PKK Di Dapur Umum Tak Mau Kalah Semangatnya Dengan Personil KBD Di Wilayah Tegalharjo

DAERAH

Jelang Puasa, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar