Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:21 WIB

Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana KDRT Diduga Pelaku ODGJ

Tubaba: jarilampung.com––
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban inisial MI (77 ) Bapak Tiri Pelaku, Warga Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tubaba, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba .

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra S.H, M.H mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SN (52 ), Anak Tiri Korban, Buruh, Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/168/VII/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 04 Juli 2025.

“Personil Unit PPA Sat Reskrim bersama Polsek Tumijajar setalah mendapatkan Informasi dari Masyarakat mendatangi Lokasi, setibanya di Lokasi didapati benar ada diduga tindak pidana tersebut sehingganya pelaku yang saat itu masih ada dilokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses lebih lanjut,” ujar Fajar Sabtu (05/07/2025).

Baca Juga :  Parosil Mabsus Berikan Hadiah Paket Umroh Kepada Guru SMA

Kronologis Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib, di rumah kediaman korban bahwa pada pagi hari kejadian, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda keras berupa cobek (alat penggiling sambal). Pemukulan tersebut mengakibatkan luka berat di bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Ketika istri Korban inisial S berada di lokasi menyaksikan kejadian langsung berteriak meminta pertolongan yang kemudian didengar oleh tetangga korban untuk memberikan Pertolongan dan segera membawa korban ke RS Asyifa, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan Yang Akibatkan Satu MD dan Dua LB

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya.

Menurut keterangan dari keluaraga pelaku diduga ada kelainan kejiwaan atau ODGJ, personil PPA Sat Reskrim memastikan dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.

“Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa gedong Tataan Kab. Pesawaran.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. *(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Stunting Dan Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 410-02 TBS Monitoring Kegiatan Posyandu

DAERAH

Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru, Bupati Egi Janji Terus Dukung Pengawasan Pemilu

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

DAERAH

Adi Utama Resmi Dilantik Nukman Sebagai Pj. Sekda Lampung Barat

DAERAH

Sambut Tahun Baru Islam, Polres Tubaba Gelar Doa Bersama Serentak Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Bandar Lampung

Perbaikan Ruas Gunung Batin–Daya Murni Dorong Aktivitas Ekonomi Warga

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Sambut Kunjungan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Terima Kunjungan IWO Kab Batang Hari Provinsi Jambi