Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 6 Juli 2024 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan di kediaman Kepala Tiyuh Panumbangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang bawang barat berinisial JI (32) Suami dan RH (30) Istri Pelaku yang akan di massa oleh masyarakat penumangan.

Diketahui Pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang beralamat di Tiyuh Penumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat terlibat dalam kasus Pemerkosaan.

“Benar Pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (Istri) sekira Pukul 23.00 wib pada Hari Kamis (04/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal IPTU H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (05/07/24).

Dikatakannya, Pelaku JI diduga melakukan perbuatan Pemerkosaan di kebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, saat Pelaku RH dan Korban sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Baca Juga :  *Gaktiblin personil, Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Inventaris Ranmor Dan Senpi Jajaran Polsek* *Tulang Bawang Barat*-----Sebagai wujud pendisiplinan personel Polri pada Polres Tubaba, Polda Lampung, Sipropam laksanakan Gaktiblin (Penegakkan Dan Penertiban Disiplin) pemeriksaan kendaraan bermotor (ranmor) dinas dan senjata api milik jajaran Polsek di Wilayah Hukum Polres Tubaba, yang dipimpin langsung Kasi Propam Iptu Sulistiawansyah, S.H. Di dampingi Kasubbag bekpal Bag log dan Personil Polres Tubaba, Selasa (15/07/2025) Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Propam Iptu Sulistiawansyah Putra, S.H. menjelaskan bahwa hari ini kami dari Sipropam melaksanakan kegiatan gaktiblin (penegakkan dan penertiban disiplin) berupa kendaraan dinas dan senjata api berserta amunisi jajaran Polsek di Wilayah Hukum Polres Tubaba, Proses pemeriksaan kendaraan dinas kepolisian ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk pelaksanaan tugas kepolisian dilapangan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan sehingga dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota saat menggunakan kendaraan dinas. Ujar Kasi Propam Iptu Sulistiawansyah Putra, S.H Iptu Sulistiawansyah Putra, juga menyampaikan turut melakukan pemeriksaan senjata api beserta amunisi yang di gunakan oleh personel Polsek yang bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api maupun amunisi di tubuh Polri khususnya di Polres Tubaba. "Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan secara berkala terhadap seluruh sarana operasional yang ada, termasuk memastikan bahwa setiap personel bertanggung jawab atas perawatan." Tutup Kasi Propam *(humas_tubaba)*

Kronologis kejadian pada Korban MS (24), Pada hari kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, Pelaku (RH) dan korban sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekira pukul 09.20 Wib sewaktu istirahat pelaku mengajak korban untuk ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah, namun pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT. HIM.

Lebih lanjut kata kasat “Setelah sampai di kebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, sudah ada suami Pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi, lalu Pelaku JI langsung mengancam korban, sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Pelaku JI suaminya dengan mengambil Handphone dan Pisau jenis badik berwarna coklat, lalu Korban ditarik oleh Pelaku JI dan kedua tangan Korban diikat dan dibanting di tanah lalu korban tergeletak.

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Pekon Tiga Jaya

Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh Pelaku RH dan diancam Kembali kemudian Pelaku JI membuka baju dan pakaian dalam Korban dan korban berontak, lalu pelaku JI merudapaksa hubungan badan terhadap korban MN, sementara Pelaku RH istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan korban sedang dicabuli oleh suaminya sendiri inisial JI,

“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan Pelaku RH pamit pulang.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan Bersama temannya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” Pungkasnya..

Kepada tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.*(A)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

DAERAH

Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

Bandar Lampung

KAMPUD Lamtim Desak Kejari Audit Perhitungan KN Dugaan Korupsi Hibah Umroh 2019

DAERAH

Ngaben Masal Balinuraga : Warisan Bakti Kepada Leluhur, Jadi Daya Tarik Wisatawan

DAERAH

Ops lilin Krakatau 2025, Si Dokkes Polres Tubaba Gelar Patroli Kesehatan ke Pos Pengamanan

DAERAH

Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas

DAERAH

Koramil 03/Ngadirojo Ikuti Apel Di Posko Lebaran

DAERAH

Hanita Firsada Terima Dua Penghargaan Bergengsi di Puncak PHI Ke-96 Lampung