Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 7 Januari 2022 - 11:19 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi, Berikut Sasaran dan Metodenya

Jarilampung.com-Tuba:
Guna tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya, Polres Tulang Bawang rutin melaksanakan patroli samapta presisi.

Patroli samapta presisi ini berlangsung hari Kamis (06/01/2022), dimulai pukul 22.00 WIB, dengan sasaran kantor perbankan dan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Setiap malam petugas kami melaksanakan patroli samapta presisi sebagai bentuk kehadiran petugas berseragam dinas guna tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.AP, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/01/2022).

Baca Juga :  Kejari Lampura Musnahkan BB 38 Perkara Periode Juni - September 2023

Adapun yang menjadi sasaran dari patroli samapta presisi kali ini, lanjut AKP Samsul, yakni di khususkan untuk mengecek langsung pengamanan di perbankan yakni BRI Unit 2, Bank Eka Unit 2 dan Bank Mandiri Unit 2.

Selain itu, patroli samapta presisi ini juga juga menyisir Jalintim, Kampung Bujuk Agung, guna mencegah terjadinya curas, curat, dan curanmor (C3), kejahatan jalanan (street crime), serta aksi premanisme.

Baca Juga :  Cegah DBD Babinsa Sumber Bersama Petugas RS Slamet Riadi Laksanakan Fogging

“Petugas kami yang melaksanakan kegiatan menggunakan kendaraan mobil dinas dengan menyalakan blue light dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) baik laras panjang maupun genggam,” papar Kasat Samapta.

Ia menambahkan, metode dalam kegiatan patroli samapta presisi ini berupa patroli dialogis dengan sasaran yang telah ditentukan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna menekan laju penyebaran Covid-19. (R)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)

DAERAH

Bupati Lambar Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Kautsar

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Canangkan Kampung Pancasila Serentak Di 24 Kecamatan

DAERAH

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

DAERAH

Melarikan Diri ke Bekasi, Pelaku Penggelapan di Alfamart Rawa Jitu Ditangkap Polisi

DAERAH

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Kegiatan Komsos Babinsa Kelurahan Mojo

DAERAH

PT Bening NET Kab Tubaba Beri Santunan Pada Balita Terkena Luka Bakar