Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:28 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Tuba: Jarilampung.com–
Rumah yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berinisial HV (34), RY (24), dan MS (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (06/01/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami melakukan penggrebekan sebuah rumah yang berada di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Rumah tersebut dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (10/01/2023).

Baca Juga :  Cegah Warga Dari Covid 19, Babinsa Serda Gaguk Triyatno Bagikan Masker Gratis Kepada Warga Yang Abaikan Prokes

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari lokasi penggerebekan yakni bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, kaca pyrex, dan tiga unit handphone (HP).

Kasatres Narkoba menerangkan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau 2025 Sat lantas Polres Tubaba Lakukan Penertiban Pengendara Dengan Pendekatan Edukatif dan Humanis

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu serta kaca pyrex,” terang AKP Aris.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wujudkan Masyarakat Yang Sehat, Babinsa Purwosari Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Koramil 02/Banjarsari Bersama Elemen Masyarakat Bahu-membahu Selesaikan Sasaran Fisik TMMD

DAERAH

Panitia Pokmas Tiyuh Sido Makmur Saling Lempar

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Tegalharjo Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Wali Murid SMPN 3 Jati Agung Minta Ketegasan Bupati Lampung Selatan

Bandar Lampung

Pengda TP Sriwijaya dan Pengda Srikandi TP Sriwijaya Lampung Gelar Silaturahmi

DAERAH

Bupati Parosil Ajak Warga “Bersih Kampung, Bersih Hati” Lewat Pengajian Akbar dan Bersih Desa di Sukamarga

Bandar Lampung

Dampingi Warga Perum Guru Sukarame, DPP KAMPUD Kirim Keluhan Pelanggan Ke Kantor PDAM Way Rilau