Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:30 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial KF (18), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Rabu (16/02/2022), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (18/02/2022).

Baca Juga :  Bagikan Insentif 713 Guru Honorer di Kecamatan Natar, Bupati Egi Pinta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timah rokok, kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan handphone (HP) merk Vivo Y20 warna biru langit.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Ke BPJS dan Rumah Sakit

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Apel Pelepasan Cuti Lebaran 1446 H dan Bagikan Bingkisan

DAERAH

Silaturahmi dengan DPD KNPI, Bupati Egi Perkuat Sinergi untuk Pemuda

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Koramil 410-01/Panjang Bagikam Nasi Kotak Kepada Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Parosil Tekankan Penyelesaian Konflik TNBBS dan Satwa Liar di Suoh dan BNS Libatkan Seluruh Aspek

DAERAH

Mad Hasnurin Gaspol Bangun SDM! Lampung Barat Gandeng Kemenhub, Fokus Cetak Tenaga Transportasi Berkualitas

DAERAH

Halal Bihalal Insan Pers, AWASI: Terima Kasih Untuk Tubaba

DAERAH

POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA

DAERAH

Pemkab Lambar Melakukan Kunker ke Kemenpan di Jakarta