Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:30 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial KF (18), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Rabu (16/02/2022), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (18/02/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Lambar Menghadiri Pelepasan "Siswa-Siswi" SMP Dua Kecamatan

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timah rokok, kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan handphone (HP) merk Vivo Y20 warna biru langit.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Bupati Lampura Hadiri Pengukuhan Perhiptani

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Upacara Mingguan Hari Senin

DAERAH

Bupati Lambar Melantik 177 Anggota Lembaga Himpun Pemekonan

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-02 TBS Hiasi Jembatan Sungai Kampung Pancasila Dengan Warna Merah Putih

DAERAH

Polres Lambar Melakukan Apel Pasukan Oprasi Ketupat Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah

DAERAH

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Tim Setmil Pres

DAERAH

Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/KDT Bersama Masyarakat Amankan Seorang Diduga Pengguna Narkoba

DAERAH

Kapolres Tubaba Lepas Penyaluran Bantuan Pangan CBP Tahap Dua