Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 18 Februari 2022 - 16:30 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial KF (18), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Rabu (16/02/2022), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung.

“Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (18/02/2022).

Baca Juga :  Wabub Lampura Hadiri Kegiatan Bersih Desa di Kec Abung Timur

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), gulungan kertas timah rokok, kotak rokok merk Sampoerna Mild, dan handphone (HP) merk Vivo Y20 warna biru langit.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Penyegaran Organisasi, Danramil Dan Perwira Staf Kodim Wonogiri Saling Bertukar Posisi

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, disana juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Lepas Pendistribusian Bansos Bantuan Sosial Nusantara Cooling System

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek dan Kontrol Pos Yan Serta Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2025 Arus Balik Pemudik

DAERAH

Drs Qudrotul Ikhwan MM Gencar Promosikan Produk UMKM Kabupaten Tulang Bawang

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 12 Orang Personelnya

DAERAH

DPD JERAT Bidik Oknum Pemkab Lampura Pengadaan Barang dan Jasa

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan kegiatan Aksi Damai Masyarakat Petani Singkong

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Praswad Nugraha, Bahas Rencana Bantuan dari Bank Dunia

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Pekon Tiga Jaya