Home / DAERAH / TUBA

Senin, 13 Februari 2023 - 18:02 WIB

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membawa senjata tajam (sajam) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/02/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang membawa sajam. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (13/02/2023).

Baca Juga :  SMSI Kab Tubaba Menggelar Rakor Pembahasaan Program Kerja 2022

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang membawa sajam merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, serta sajam yang diselipkan dipinggang pelaku,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Way Tenong

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (Hi)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA

DAERAH

Kapolres Tubaba Hadiri kegiatan Opening ceremony Tubaba Football League U-17 di Tiyuh Kibang Budi Jaya

DAERAH

Pj Ketua PKK Tubaba Peringati HKG PKK ke 52 dan Hari Kartini ke 145

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Krakatau 2026

DAERAH

Binkatpuan Bhabinkamtimas Polres Tubaba Dihadiri Oleh Ditbinmas Polda Lampung

DAERAH

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining dan Illegal Loging

DAERAH

Forkopimda Menggelar Rakor Bersama Pemkab Lambar

DAERAH

Bupati Lampura Hadiri Pengukuhan Perhiptani