Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:10 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang bandar narkotika yang berada di wilayah hukumnya.

Dua bandar narkotika ini ditangkap hari Senin (07/03/2022), pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua bandar narkotika yang ditangkap oleh petugas kami tersebut yakni berinisial AG (36), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dan RD (23), berprofesi swasta, warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (08/03/2022).

Baca Juga :  Debt Colector Batavia Finance Berembel PERS Tarik Paksa Kendaraan

Dari tangan dua bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, kertas timah rokok, handphone (HP) merk Vivo Y21 dan HP merk Infinix Smart 5.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada dua orang pria yang merupakan bandar narkotika, dan dari tangan mereka berhasil disita belasan paket narkotika jenis sabu siap edar,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kemeriahan Ulang Tahun Pj. Bupati Lampung Barat

Saat ini dua bandar narkotika masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Ikuti Apel Kesiap Siagaan Bencana Alam Kota Surakarta Tahun 2021

DAERAH

Mengenal Sosok Bima Travel Content Creator asal Trenggalek

DAERAH

Patroli Malam, Duet TNI-Polri Giriwoyo Ajak Warga Patuhi Prokes

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Siswa-siswi SMP dan SMK

DAERAH

Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Parosil Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

Bandar Lampung

Diduga Ketua Apdesi Pringsewu Sebagai Propokator Memusuhi Wartawan, ini Tanggapan FPII Lampung

DAERAH

Diduga Ada Pembiaran, Pengecoran Solar Subsidi Pakai Jerigen Bebas Beroperasi di SPBU 24.353.49 Kota Agung

DAERAH

Lepas 6 Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional Parosil Mabsus Janjikan Reward