Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap berinisial SN (37), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, dan DR (19), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (16/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Beragam Perlombaan Peringati HUT Kemerdekaan RI ke- 80

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan kunci kontak sepeda motor.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  KEJATI Lampung Serahkan Penanganan Laporan DPP KAMPUD Ke KEJARI Lamteng Terkait Korupsi BOKB Rp 8,9M

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Pria Dewasa Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

DAERAH

Jenis tulisan : Opini Oleh: Wim Badri Zaki (Pegiat hukum dan pemerhati sosial

DAERAH

Gegerkan Tulang Bawang, Sinergi Dasyat Polsek Dente Teladas Gembleng Tunas Bangsa Jadi Garda Terdeoan Kamtibmas

DAERAH

Leganya ! 2. 296 PPPK Paruh Waktu dilantik Bupati Lampung Barat : Harus Patuh Aturan

DAERAH

Konser Musik di Way Kanan, Dihadapan Ribuan Warga Bacagub Hanan Berkomitmen Akan Fungsikan Saluran Irigasi Untuk Petani

DAERAH

Bacagub Hanan Bersama Bacabup Ririn Silaturahmi Dengan Pengurus Partai Golkar 2 Kecamatan di Pringsewu

Bandar Lampung

Babinsa Kelurahan Kedaung Bersama Lurah Melakukan Kegiatan Jum’at Bersih

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TPK Melaksanakan Program Go To School di SMPN 10 Kota Bandarlampung