Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:28 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika di Banjar Margo

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MY (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Selasa (18/01/2022), pukul 18.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Jaya.

“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalintim, Kampung Penawar Jaya,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (21/01/2022).

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,54 gram, tiga bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipa kaca pyrex, handphone (HP) android merk Oppo warna hitam, HP Hammer warna hitam, dan HP Trowberry warna biru.

Baca Juga :  Bakar Semangat Linmas, Babinsa Kelurahan Joyotakan Latihkan PBB dan Yel-yel

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pegedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang tidak jauh dari Jalintim, Kampung Penawar Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Pj.Bupati Lambar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

“Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pengedar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Kirim Aduan Ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Jiwa

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Lakukan Monitoring Pasar Tradisional

DAERAH

DPRD Kab Tubaba Menggelar Paripurna Pengesahan (5) Raperda

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

DAERAH

Terkejut..!! Sugiyatmi Tak Menyangka Babinsa Kodim 0735/Surakarta Masuk Dapur Miliknya

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Untuk Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam 2022

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti Personil Masuki Masa Pensiun

Bandar Lampung

Sinergi TNI-Pemkot dan Masyarakat, Kodim 0410/KBL Gelar “Radin Inten Asri” Bersihkan Pantai Tiska