Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 19 Juli 2021 - 11:41 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Buronan Kasus Curat Kantor Koperasi

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah dua tahun melarikan diri.

Buronan curat ini ditangkap hari Sabtu (17/07/2021), pukul 14.09 WIB, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung.

“Adapun identitas dari buronan curat tersebut berinisial AS als BJ als WN (33), berprofesi buruh, warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (19/07/2021).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial AS als BJ als WN melakukan aksi curat bersama dengan rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/03/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Baca Juga :  DPW Lambar Dukung Target Pemerintah Pusat Tekan Angka Stunting

Para pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, pada Selasa (19/03/2019), sekira pukul 03.30 WIB, saat itu korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur disana.

Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang.

Baca Juga :  Babinsa Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes Dengan Membagikan Masker Gratis Kepada Warga

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada hari itu juga,” jelas Iptu Eman.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat  berinisial AS als BJ als WN oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Serahkan Senjata Api Ilegal ke Mapolres Tubaba

Bandar Lampung

Tim Kerja Pemenangan Sahabat Hanan Gelar Doa Bersama di Posko Pemenangan

DAERAH

Asisten ll Tinjau Pasar Pagi Sekaligus Serap Aspirasi Pedagang

Bandar Lampung

Tingkatkan Profesionalitas Personel, Danramil 410-04 TKT Gelar Jam Komandan

DAERAH

Aksi Damai Tanpa Ricuh, Lampung Selatan Dipuji Mendagri: Contoh Nasional Jaga Stabilitas!

DAERAH

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba Laksanakan Sidak SPBU

DAERAH

Bentuk Rasa Empati Babinsa Sewu Takziah di Wilayah Binaan Dan Berikan Himbauan Prokes

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Lakukan Monitoring Pasar Tradisional