Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Maret 2022 - 11:18 WIB

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pemuda yang kesehariannya berjualan mie ayam ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, karena telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SA (36), berprofesi petani, warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial M (16),” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Baca Juga :  SINGLE TERBARU DARI BANG ZAEN

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.

Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

“Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Balap Liar dan C3 Polres Tulangbawang Barat Lakukan Patroli KRYD

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabub Lampura Menghadiri Acara Ruwatan Desa di Kecamatan Abung Timur

DAERAH

Polres Tubaba Maksimalkan Pengamanan Perayaan Paskah 2025, Pastikan Aman Kondusif

DAERAH

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi di Tubaba

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??.

Bandar Lampung

Dekranasda Lambar Bersama Gubernur Lampung Sambut Kunker Ibu Iriana Joko Widodo

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops, Kapolsek Tumijajar dan Kapolsek Gunung Agung

DAERAH

Jamda II RX-King Lampung Resmi Dibuka, Wabup Syaiful: Keselamatan Harus di Atas Kecepatan

DAERAH

Bupati Lambar dan Wakilnya Tinjau Lokasi Terkena Dampak Banjir