Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Maret 2022 - 11:18 WIB

Polsek Dente Teladas Ungkap Kasus Cabul, Berikut Kronologi dan Motifnya

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas.

Pemuda yang kesehariannya berjualan mie ayam ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, karena telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SA (36), berprofesi petani, warga Kecamatan Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung dari korban berinisial M (16),” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/03/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2025

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban hari Rabu (16/03/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja karena rumah dalam keadaan kotor dan acak-acakan. Kamis (17/03/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibu kandungnya berusaha mencari dimana keberadaan korban.

Saat kabur ini, ternyata korban bertemu dengan pelaku yang baru 4 bulan dikenalnya lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuk dirinya, pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas.

“Korban pun tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja untuk mencabuli korban. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Pj.Bupati Lambar Hadiri Musrenbang Kecamatan Pagar Dewa

Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

DAERAH

Keliling Desa, Batituud Bersama Petugas Kesehatan Himbau Disiplin Dalam Menjaga Protes

Agama

Ikut Pantau Ibadah Natal di Gereja, Puan: Covid-19 Tak Kurangi Kekhidmatan

DAERAH

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

DAERAH

Sinergi Pemerintah Tiyuh dan Polsek Tumijajar Cegah DBD, Lakukan Fogging di Tiyuh Karta Raharja

Banyuwangi

PT. Pegadaian Akui Puji Rahayu Sebagai Nasabah

DAERAH

OHT KAMPUD Lamsel Membedah Buku Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pilkada

DAERAH

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi