Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 8 September 2024 - 14:02 WIB

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com—
Polsek Gunung Agung Polres Tulang Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024

“Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kec. Batu putih Kab.Tubaba’ Kata Iptu Amir

Baca Juga :  Pos Yan Unit 2 Gelar Kegiatan Berbagi Kepada Sesama

Kronologis kejadian pada Korban S (36),
Pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 08.00 wib,
Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk ambilkan handphone di kamar, setelah handphone Korban diterima kaget melihat handphone miliknya pecah layar nya .

kemudian Korban menanyakan Terlapor HS dan diam saja dan Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping Terlapor HS yang sedang duduk, lalu Terlapor HS mendatangi Korban dan Terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban, atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung agung.

Baca Juga :  Puluhan Jama,ah Umrah dari 15 Kecamatan Kabupaten Lampung Barat Mengikuti Manasik umrah

Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP” *(A)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025 Resmi Dibuka, Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi di Tubaba

DAERAH

Danramil 10/Wuryantoro Kerahkan Babinsa Pantau Harga Migor Stabil

DAERAH

Lepas Purna Tugas Asisten Administrasi Umum, Mad Hasnurin Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Ismet Selama 31 Tahun

Bandar Lampung

Gotong-royong Atasi Tumpukan Sampah di Bibir Pantai Bandar Lampung

DAERAH

Polres Tubaba turunkan 33 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD

DAERAH

Bupati Lamsel Optimis Desa Bumi Daya Jadi Juara, Penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2024

DAERAH

Melalui Komsos Babinsa Jebres Beri Motivasi kepada Warga Binaan

DAERAH

Kepala Tiyuh Toto Katon Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023