Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 3 November 2022 - 18:13 WIB

Polsek Lambu Kibang dan Team Gabungan TEKAB 308 PRESISI Polres Mesuji, Tuba dan Tubaba Ungkap pelaku pencurian Hewan ternak

Jarilampung.com-Tubaba:
Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat kambing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 1,3,4,5 KUHPidana, Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencuri hewan ternak kambing yang meresahakan warga Kecamatan Lambu Kibang. Kamis (03/11/2022).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Ferry Yuliansyah, S.Sos, M.M menjelaskan “Benar pencuri ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat tiyuh kibang Tri jaya khususnya wilayah hukum polsek Lambu Kibang sudah kami bekuk sebanyak 3 orang Pelaku berikut Barang bukti 3 ekor kambing” ungkapnya.

Untuk identitas para terduga pelaku MM (29) , warga Desa Sungai Pinang, RT 001 RW 001 Kec.Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, SH (46), warga Sri Dalam, RT 003 RW 002 Kec. Tanjung Rajo Kab.Ogan Ilir dan RD (22), warga Desa Sri Dalam Kec.Tanjung Rajo Kab.Ogan Ilir.

Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku sudah melakukan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang. Diantaranya Pelapor/korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya.

Dari ketiga pelaku tersebut yang diamankan di Mapolsek lambu kibang yaitu pelaku berinisial SH saja sedangkan yang lain diamakan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut krn ketiga pelaku tersebut melakukan kejahatannya di 3 Kabupaten.

Baca Juga :  Tanpa Sungkan, Dandim Solo Sapa Anak Kecil Saat Sidak di Lokasi Pembangunan MCK

Kapolsek juga menambahkan terkait kronologis penangkapan,pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 anggota TEKAB 308 Presisi Polsek Lambu Kibang, TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang, TEKAB 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi tentang Pencurian Kambing yang terjadi di Lambu Kibang Kab.Tulang Bawang Barat, kemudian gabungan Tekab Polres Jajaran melakukan Pengejaran terhadap terduga pelaku, kemudian Anggota Tekab Jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab.Mesuji berjumlah 3 (tiga) orang yaitu SH, MM, RD kemudian anggota Tekab jajaran melakukan pengembangan ke Kota Daro Kec. Rantau Panjang Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagai Penadah yang bernama AP Yang kemudian para terduga pelaku tersebut di bawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Proses lebih lanjut.

Lanjut Kapolsek “Kronologis Kejadian Pada Hari Rabu tanggal 02 November 2022, sekira pukul 09.00 Wib di tiyuh Kibang Tri jaya kec Lambu Kibang kab. Tulang Bawang Barat, Anak Korban melihat Mobil Xenia warna Putih dengan Nopol tidak di ketahui di rumah korban,di dalam Mobil terdapat 3 (tiga) orang berjenis kelamin Laki Laki,Lalu 2 ( dua ) Orang laki-laki keluar dari Mobil Xenia tersebut,1(satu) pelaku ada yang memakai peci hitam,baju putih,celana pendek warna hitam, pelaku yang turun berbadan kurus kemudian salah satu pelaku terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban,Namun tidak ada jawaban lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban, 2(dua) orang tersebut langsung pergi menuju kandang kambing yang terdapat di belakang rumah korban menuju kandang kambing dan dengan cepat-cepat pelaku mengangkat 3 (Tiga) ekor kambingnya ke dalam mobil lalu pelaku kabur meninggalkan lokasi, kejadian tersebut sangat singkat berkisar 5 menit, saksi yang berada di rumah korban tidak berani keluar karena takut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang Polres Tualang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Bantu Kelancaran Kegiatan, Babinsa Koramil 07/Tirtomoyo Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatnya. Ancaman hukumannya adalah 7 – 9 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

Berita ini 90 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

SMPN 17 Bandarlampung Peringati Isra Mi’raj Sekaligus Pembagian Hadiah Lomba Da’i dan Kaligrafi

DAERAH

Koramil 06/Batuwarno Dan Polsek Amankan Jalannya Perayaan Paskah

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda motor Ditangkap Polisi

DAERAH

Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

DAERAH

Hangat dan Penuh Empati, Bupati Egi Sambangi SLB Negeri Sidomulyo Bersama Tiga Putrinya

DAERAH

Pemendes Sumber Agung Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Infrastruktur

Bandar Lampung

Andi Surya Bertemu Partai Prima Lampung, Dorong Program Sosial Pendidikan UMITRA