Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:30 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016 berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, karena telah melakukan tindak pidana curanmor.

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Portal Indo Lampung,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/03/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Wujud Empati Dimasa Pandemi, Serda Budiono Beri Bantuan Sembako Kepada Warga

Kapolsek menjelaskan, korban mulanya hari Jumat (24/12/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.

Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.

Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.

Baca Juga :  Dandim Romas Herlandes Terima Penghargaan Kategori Peran Aktif Dalam Percepatan Vaksinasi

“Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sunaryo.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Parosil: ASN Harus Jadi Pilar Pencapaian Asta Cita

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama FKPPI 11.35 Surakarta Bagikan Takjil Buka Puasa

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Sigap Melakukan Pemantauan Bencana Banjir di Kawasan Pesisir

DAERAH

Kembali Gelar Operasi Pasar Murah Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

DAERAH

Gerak Cepat, Babinsa Sondakan Dampingi PMI Sambangi Warga Yang Terkena Musibah

Bandar Lampung

Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI: Dugaan Tipikor Dana Reses dan Sosperda DPRD Tanggamus 2023

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Teken Komitmen Bersama BKN untuk Akselerasi Manajemen Talenta ASN

DAERAH

Upacara Hari Pahlawan, Firsada Beri Penghargaan Kepada Anggota Forkopimda Tubaba