Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:30 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016 berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, karena telah melakukan tindak pidana curanmor.

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Portal Indo Lampung,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/03/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Dandim 0735/Surakarta Serahkan Hasil Renovasi MCK Kepada masyarakat Kelurahan Sumber

Kapolsek menjelaskan, korban mulanya hari Jumat (24/12/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.

Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.

Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.

Baca Juga :  Merah Putih Diturunkan Khidmat di Menara Siger, Sejarah HUT ke-80 RI Terukir di Ujung Sumatera

“Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sunaryo.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jabatan Wakapolres Tulang Bawang Resmi Berganti, AKBP Hujra Sampaikan Pesan Ini

DAERAH

Hentikan Pengendara, Babinsa Berikan Himbauan Pemakaian Masker

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Tinjau Lokasi Longsor Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Secara Simbolis

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Sigap Respon Laporan Warga Hingga Dapat Cegah Meluasnya Kebakaran

DAERAH

Tingkatkan Kedisiplinan Anak, Babinsa Kelurahan Bumi Latihkan PBB di SD Muhamadiyah 11

DAERAH

Tak Hanya Memantau Kegiatan, Anggota Koramil Dan Polsek Manyaran Juga Berikan Semangat Kepada Anak-Anak Penerima Vaksin

DAERAH

WABUP LAMBAR MAD HASNURIN DIBERI KETUA SMSI TUBABA OLEH-OLEH BARANG UNIK