Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Peringati Hari Angklung, Pagelaran Angklung Akan Dipentaskan di UIN Raden Intan Lampung

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke – 77, Polsek Tumijajar Gelar Olah Raga Bersama TNI – POLRI dan Forkopimcam

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Nikmati Olahan Lokal Pada Kegiatan LCM

Bandar Lampung

Koramil 410-01/PJG Melaksanakan Patroli Dukung Lingkungan Aman Kondusif

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-03/TBU Bagikan Masker Kepada Warga

DAERAH

Izzuddin Ahmad Yasin The Rising Star, Sang Pemanah Compound Penerus Prima Wisnu Wardhana

DAERAH

341 Jemaah Calon Haji Asal Lambar Gelombang ll Tahun 2023

DAERAH

MUKERNAS FPII Ke-VII dan HUT FPII Ke-8, Tetapkan Fikri Yanto Waseknas FPII

DAERAH

Komitmen Peningkatan Pembangunan dan Kemajuan di Suoh dan BNS, Parosil Temui Komisaris PLN di Jakarta

DAERAH

Pj Sekda Tubaba Bayana Silaturahmi Dengan Insan Pers