Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Babinsa Mangkubumen Bersama Warga Gotong-royong Perbaiki Rumah Warga Kurang Mampu

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Membuka TMMD 2024, Pj Bupati Nukman Berharap Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Atas Raperda APBD Tahun 2024

Bandar Lampung

Upaya Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Warga Koramil 410-01/PJG Melakukan Komsos

DAERAH

Pj Bupati Nukman Launching Aplikasi SRIKANDI dan Buka Acara Bimtek Implementasi SRIKANDI

DAERAH

TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Menerjunkan Personilnya ke Lokasi Mengalami Genangan Air

DAERAH

Kalapas Kalianda Pimpin Panen Ubi Hasil Warga Binaan

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Gading Kencana agar Warga Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

Bandar Lampung

Secara Resmi, Walikota Eva Dwiana Menutup TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL