Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Jum’at Bersih, Koramil Dan Polsek Nguntoronadi Resik-Resik Masjid

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Penjabat (Pj) Bupati Lambar Drs. Nukman M.M kembali dievaluasi kinerjanya Oleh Kemendagri

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang bersama Satgas Covid 19 Laksanakan Penyekatan Kendaraan Dari Luar Kota

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengapresiasi Kinerja AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H

DAERAH

Bhakti Sosial, Geber Bagikan 150 Nasi Kotak di Islamic Center Tubaba

DAERAH

Sambut Kunjungan Putu Kesuma, Parosil : Awal Tahun Masyarakat Sidorejo dan Roworejo Rasakan Terangnya Listrik

DAERAH

Para Atlet dan Pelatih Peraih Medali di Porprov Lampung IX Terima Tali Asih Dari Pemkab Lambar

DAERAH

Polisi dan Damkar Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti

DAERAH

Heboh!!! Oknum Calon Kepala Tiyuh di Kab Tubaba Diamankan Polisi

DAERAH

Bulan Puasa Tak Menyurutkan Semangat Babinsa Sumber Dalam Pelaksanaan Kerja Bakti Bersama Warga