Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Selain Patroli Keamanan, Anggota Koramil Dan Polsek Karangtengah Himbau Warga Terapkan Prokes

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Kominfo Lamsel Menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Lakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Bandar Lampung

Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 di Pemukiman Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Mengenal Aam Priadi Content Creator, ASN dan Pengusaha asal Pontianak

DAERAH

Babinsa Keprabon Gelar Komsos Dengan Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan, Ini Tujuannya

DAERAH

FPAK Provinsi Lampung Menyelenggarakan Kuliah Umum dan Webinar Nasional Pencegahan Gratifikasi

Bandar Lampung

Pesan Khusus Ketua Umum For-WIN Menjelang Hari Raya Idul Fitri

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Bandar Lampung

Upaya Tingkatkan Keamanan Koramil 410-06/ Giat Melakukan Komsos