Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Kantor BNN Telah Hadir di kab Tubaba

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU, Bantu Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng

DAERAH

Terkait SMPN 3 Jati Agung, Sejumlah Elemen Masyarakat Siap Gelar Aksi di Disdik dan Kejari Lamsel

Bandar Lampung

Pererat Sinergitas Dengan Wartawan, Kasdim 0410/KBL Silaturahmi di Kantor PWI Lampung

DAERAH

Bupati Lampura Melantik dan Mengambil Pejabat Sumpah Jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Tubaba, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sampaikan Ini

DAERAH

Bupati Lambar Membuka Festival Sekura Cakak Buah dan Malaman Buka Dini Mulai Mekhanai

DAERAH

Mukhlis Basri Bagikan 2.287 Paket Bantuan Beras Mbak Puan Maharani     

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI