Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Memperingati HUT Kab Lambar ke 32 Sekaligus Maulid Nabi PJ.Bupati Gelar Doa Bersama

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Bentuk Kampung Pancasila di Wilayah, Plh Danramil 410-06/Kedaton Apresiasi Sikap Gotong Royong dan Kekompakan Warga

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peduli Generasi Muda, Bupati Novriwan Masuk Sekolah Beri Edukasi Siswa

DAERAH

Harapan Dandim 0728/Wonogiri Saat Meninjau Langsung Kesiapan Kampung Pancasila

DAERAH

PJ.Bupati Tulang Bawang Kunker di Kecamatan Banjar Agung

DAERAH

Mengenal Sosok Mas Lalu Travel Content Creator asal Lombok

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Berupaya Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Bandar Lampung

Kejati Limpahkan Penangan Kasus Dugaan Juwanto Tlep Dana Desa170 Juta ke Kejari Lampung Selatan

DAERAH

Bupati Lambar Menghadiri Puncak HUT IBI ke 71

DAERAH

34 Tahun Berkarya, SMAN 1 Tulang Bawang Tengah Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul Tubaba