Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 5 Desember 2021 - 10:06 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap hari Jumat (03/12/2021), pukul 16.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (05/12/2021).

Pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11), berstatus pelajar SD, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  Polres Kab Pesawaran Sembelih Puluhan Hewan Kurban

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Kamis (02/12/2021), pukul 13.00 WIB, di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu. Saat itu korban sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku.

Mulanya pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan dijawab oleh korban bahwa bapaknya sedang bekerja, kemudian korban berkata kenapa nanya-nanya, lalu pelaku langsung mengejar korban.

“Korban berlari dan terjatuh, pelaku langsung memukul korban dibagian pundak sebanyak satu kali, serta dibagian punggung sebanyak dua kali. Korban menangis sambil berteriak ampun, tetapi pelaku malah mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Berupa Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian punggung dan kakinya, lalu ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (R)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Barat Berikan Arahan dan Motivasi kepada Petugas Pemadam Kebakaran

DAERAH

Imbau Kebijakan PTM 100% Dievaluasi, Puan: Lengkapi Vaksinasi Terlebih Dahulu

DAERAH

Pelda Sri Mulyono Pimpin Anggota Koramil 11/Manyaran Dampingi Vaksinasi Di SDN 1 Bero

DAERAH

Diduga Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL Mencapai 1,2 Juta

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Melakukan Kerja Bakti Bersihkan Masjid di Kelurahan Pelita

Bandar Lampung

Pastikan Tidak Ada Kendala, Dandim 0410/KBL Patroli Cek Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas

DAERAH

Tim Tekab 308 Satreskrim polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Target Operasi ( TO ) Ops Sikat Krakatau 2024